SINGARAJA-Penangkapan oknum anggota Polsek Celukan Bawang, I Wayan Putra Yasa, 48, benar-benar jadi tamparan korp Bhayangkara.
Terlebih, oknum anggota polisi aktif ini ditangkap setelah melakukan aksi penipuan CPNS dan berkomplot dengan residivis kasus penipuan, Made Muliasa, 60.
Terkait penangkapan oknum anggota Polri, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Jumat (27/11) menyatakan bahwa penyidik akan tetap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara professional.
“Kami pastikan tidak tebang pilih. Malah ini jadi atensi kami, agar penyidikan kasus ini segera dituntaskan. Karena kerugian yang dialami korban juga cukup banyak,” imbuhnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya, kedua tersangka yakni Putra Yasa dan Made Muliasa selain ditahan di Mapolres Buleleng.
Keduanya juga dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.