MANGUPURA, radarbali.id - Proyek Pengurukan, Pemotongan Tebing, Komersial Limstone dan pekerjakan Warga Negara Asing (WNA) dihentikan. Sebab, aktifitas proyek private vila yang selama ini berlangsung di Jalan Cemongkak, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, hingga Jumat 21 Juli 2023 tak berizin. Kepastian ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu (23/7).
Untuk diketahui, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, empat orang anggota Polisi Pamong Praja BKO Kuta Selatan, langsung dikerahkan menundak lanjuti, Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 16.00. Selain empat orang ini, hadir juga sorang Trantib, Kecamatam Kutsel.
Di proyek ini, ternyata benar mempekerjakan orang asing. Akhirnya aktifitas itu disetop sementara. Tentunya karena tidak bisa menunjukkan ijin limstone dikomersilkan. "Pengerukan dan Pemotongan Tebing yang mempekerjakan WNA disetop," bebernya. Pun data yang dimiliki Satpol PP, pemilik lahan I Ketut Budiasa asal Pecatu (warga lokal).
Baca Juga: Kalahkan Peru dan Thailand, Ubud Segera Jadi Pusat Prototipe Destinasi Gastronomi Dunia
"Yang Ngeruk Tebing penyewa Felix ( WNA). Proses pengrukan penataan cut and fill untuk privat Vila, sisanya ada yg dijual keluar," ungkap Kasat Pol PP mengutip keterangan keterangan WNA Nova (WNA di foto terlapir). Pun perijinan dan surat lainnya tidak bisa menunjukan saat disidak.
"Benar di sana ada WNA menagih uang pasa sopir truk yang membawa limestone keluar. Dan WNA itu dipekerjakan oleh Direktur Perusahaan bernama Gabriel "WNA)," lagi kisahnya. Terkait perusahaan itu, belum dipanggil ke camat atau ke Satpol PP induk," tambahnya.
Dan dikatakan yang baru datang ke kantor Camat ke Kasi Trantib adalah yang punya alat berat. Karena sempat ada penyetopan sementara, di duga belum punya ijin. "Kami sudah panggil pemilih lahan dan Kontraktor. Jatwal dimintai keterangan, Selasa nanti," tutup Kasatpol PP yang juga selaku pelapor 5 tersangka reklamasi. ***
Editor : M.Ridwan