MANGUPURA,radarbali.id- Sejumlah guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Kabupaten Badung mengeluhkan upah dibawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kok bisa?. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa menanggapi upah guru TK yang masih berada di bawah UMK Badung. Menurutnya, guru-guru yang dimaksud adalah guru yang berada di bawah desa adat.
“Tidak masuk ke kita. Tapi memang sekarang ini kita sedang mencoba untuk mendorong sebagaimana arahan Bupati dan juga saran Dewan, bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan para guru ini,” paparnya usai Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Badung pada Jumat (21/7/2023).
Persoalan yang disampaikan dalam rapat ini sudah dicatat dan selanjutnya dipertimbangkan dengan kemampuan keuangan Badung. Pemkab Badung ke depannya akan mulai mencoba perubahan-perubahan mulai sekarang.
Baca Juga: Digulung Ombak, Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Gilimanuk, Dua Selamat Satu Tewas
“Prinsipnya kita akan tetap mendorong kesejahetraan ASN, kita tingkatkan. Kalau masih ada seperti itu, kita coba pertimbangkan untuk lihat kemampuan keuangan kita,” sambungnya.
Meskipun saat ini Badung memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp1 triliun lebih, masih ada beberapa hal yang diprioritaskan. Salah satunya yakni program-program pariwisata di Badung.
Tetapi dengan adanya saran-saran dari DPRD Badung, pihaknya akan mempertimbangkan masalah upah guru TK ini.
Lebih lanjut, Rapat Banggar DPRD Badung membahas mengenai KUA PPAS TA 2024 yang sudah disampaikan oleh pemerintah. Sekaligus juga menyamakan pandangan dan keyakinan bahwa rancangan yang diajukan pemeirntah ke DPRD tersebut akan menjadi pedoman untuk disepakati.***
Editor : M.Ridwan