Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sejumlah Santunan Sosial di Badung Macet Belum Berlanjut, Terkendala SPID, Apa Itu?

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Kamis, 27 Juli 2023 | 15:40 WIB

BELUM BERLANJUT: Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta usai sidang di DPRD Badung, Rabu 26 Juli 2023.
BELUM BERLANJUT: Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta usai sidang di DPRD Badung, Rabu 26 Juli 2023.


MANGUPURA,radarbali.id - Program santunan kematian, santunan lansia, dan santunan penunggu pasien di Badung masih belum berlanjut setelah terhenti akibat pandemi COVID-19. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta ungkap tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk untuk mencarikan 'rumah' bagi santunan ini.

"Kaitannya dengan santunan itu kita carikan rumah. Kita minta kepada pemerintah pusat, karena melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) ini ada hal-hal yang belum ada pintu masuknya untuk kita mengalokasikan anggaran itu," terangnya usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung pada Selasa (25/7).

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung memiliki program santunan kematian sebesar Rp10 juta; santunan lansia Rp1 juta per bulan; dan santunan penunggu pasien Rp5 juta.

Baca Juga: Awas! Aksi Kejahatan Orang Asing, Hipnotis Kasir Toko, WNA Bawa Kabur Uang Rp 3 Juta

Sementara, disebutnya ada juga beberapa regulasi di Kabupaten Badung yang diizinkan oleh pemerintah pusat. Sehingga ia berani melaksanakan program yang diizinkan. Namun untuk santunan ini, ia masih berpegang pada pedoman yang berlaku agar tak terkena masalah hukum.

"Saya satu prinsip, membantu masyarakat (itu, red) wajib. Tetapi, regulasi harus kita pedomani. Jangan sampai memberikan bantuan (tapi, red) mendapatkan masalah hukum," ungkapnya.

Ketika ditanyakan apakah santunan yang tak kunjung terlaksana akan rampung sebelum jabatannya selesai, Giri Prasta tak berkomentar banyak.

Baca Juga: Fasilitasi Penerbitan KTP Kepada WNA, 3 WNI Terdakwa Kasus KTP untuk Warga Asing Dihukum Ringan

"Astungkara (sebelum selesai menjabat, red). Nanti lihat," ujarnya singkat.

Untuk diketahui, DPRD Badung sebelumnya juga menyoroti masalah santunan ini. Program santunan kematian terkendala semenjak diberlakukannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perwakilan Dirjen Bina Keuangan Daerah. Hal ini dikarenakan program santunan kematian dan penunggu pasien terkendala oleh tidak adanya kodefikasi yang tercantum dalam SIPD.

"Santunan-santunan dan tunjangan yang lainnya itu supaya dicarikan (solusi, red). Ini kita juga bersama kembali nanti antara BPK, Inspektorat, dan OPD terkait mencarikan solusinya segera," kata Ketua DPRD Kabupaten Badung pada (11/7) lalu. ***

Editor : M.Ridwan
#santunan kematian #santunan lansia #santunan #penunggu pasien #pemkab badung