Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pemilik Mobil Masih Membandel, Parkir Sembarangan di Badan Jalan

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Sabtu, 16 September 2023 | 10:05 WIB
Satpol PP BKO Kuta Selatan lakukan penertiban terhadap parkir liar dan PKL di badan Jalan Siligita, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat kemarin (14/9).
Satpol PP BKO Kuta Selatan lakukan penertiban terhadap parkir liar dan PKL di badan Jalan Siligita, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat kemarin (14/9).

MANGUPURA- Belasan kendaraan roda empat tampak berjejer di badan Jalan Siligita, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat kemarin (14/9). Padahal rambu larangan parkir sudah terpampang dengan jelas di lokasi, tepatnya di depan RS Surya Husada.

Komandan Regu (Danru) Satpol PP BKO Kuta Selatan, I Wayan Suharyana menerangkan bahwa kawasan tersebut sudah langganan pelanggaran parkir. "Lokasi tersebut sering ada mobil parkir dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar badan jalan. Pemilik mobil yang parkir melanggar tanda larangan parkir yang sudah terpasang di lokasi," tuturnya.

Akibatnya selain mempersempit badan jalan, kondisi ini juga membahayakan bagi kendaraan lain yang melintas. Hal ini dikarenakan ada pengkolan tajam di Jalan Siligita selatan menuju Sawangan.

Satpol PP BKO Kuta Selatan lantas melakukan penertiban terhadap parkir liar dan PKL. Hasilnya, sekitar 12 mobil dan dua PKL diberikan pembinaan. "Kegiatan ini rutin kita pantau dan kami bina jika ada PKL yang masih jualan atau mobil parkir di tempat tersebut. Dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan atau kecelakaan," kata Suharyana.

Dengan adanya penertiban dan pembinaan oleh Satpol PP, diharapkannya semua PKL dapat berjualan di tempat yang layak. "Begitu juga kendaraan yg parkir di bawah tanda larangan parkir untuk sadar. Parkir pada tempatnya yang telah disediakan atau yang ada. Jangan menggunakan badan jalan atau trotoar," tandasnya. (*)

Editor : Donny Tabelak
#satpol pp #nusa dua #parkir liar #parkir sembarangan