MANGUPURA, radarbali.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Bali pada Kamis (19/10). Status ini akan berlaku selama 14 hari terhitung dikeluarkannya keputusan Gubernur Bali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa ungkap pemerintah dalam hal ini sudah menyiapkan langkah antisipasi.
"Saya kira kita semua terkait kondisi sekarang ini memang harus sudah siap dan itu sudah diambil langkah-langkah teknis oleh BPBD," tuturnya.
Permerintah Kabupaten (Pemkab) Badung pun telah melakukukan koordinasi di internal sesuai arahan Bupati Badung dan agar BPBD selalu melakukan atensi kekeringan.
Karena diakuinya kekeringan berkepanjangan ini berdampak terhadap kondisi di lapangan. Salah satunya menjadi potensi kebakaran.
"Di samping itu juga kita di Badung dipanggil Pak Bupati untuk menyiapkan dana-dana tak terduga untuk mengantisipasi bila terjadi kondisi seperit itu," kaya Adi Arnawa.
Seperti halnya kebakaran di Pura Dalem dan Pura Prajapati Desa Adat Lambing pada tanggal (12/10) yang sudah ditindaklanjuti dengan memanfaatkan dana tidak terduga.
"Besarannya masih diverifikasi oleh tim teknis. Berapapun besarannya akan di-support. Karena untuk 2023 ini kan masih ada angka Rp70 miliar lebih untuk dana tidak terduga. Mudah-mudahan ini bisa menjadi suatu modal untuk kita dalam rangka percepatan penanganan bencana di Badung ini," sambungnya.
Antisipasi kekeringan juga dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung dengan melakukan sosialisasi kepada para petani.
Para petani diminta untuk melakukan pemeliharaan saluran irigasi agar air digunakan secara efisien.
"(Selain itu, red) mendorong petani melakukan percepatan tanam untuk memanfaatkan air secara optimal, mengembangkan komoditi yang tidak membutuhkan air terlalu banyak seperti jagung, cabai dan kedelai," kata Kepala Disperpa, I Wayan Wijana.
Sekaligus juga menyiapkan subsidi benih; alat dan mesin pertanian (alsintan); serta perlindungan asuransi gagal panen. ***