Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Menggelandang Ngemis di Kuta, Sekeluarga Asal Yordania Diciduk Satpol PP, Segera Dipulangkan

Andre Sulla • Kamis, 26 Oktober 2023 | 03:39 WIB
MENGGELANDANG: Keluarga asal Yordania yang kehabisan uang di Bali lalu ngemis di Kuta diamankan Satpol PP Badung.
MENGGELANDANG: Keluarga asal Yordania yang kehabisan uang di Bali lalu ngemis di Kuta diamankan Satpol PP Badung.

MANGUPURA, radarbali.id –  Modal nekat untuk liburan di Bali, sekeluarga Asal Yordania diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung. Yakni AS, 25, bersama sang istri FA, 21, dan seorang anak masih di bawah umur karena jadi pengemis. Ketiganya diciduk lantaran nekat ngemis di Kuta, Badung, Selasa 24 Oktober 2023.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pasutri bersama anak diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa ereka ketahuan mengemis, di daerah Kuta. Satpol PP Badung kemudian melakukan penyisiran dan patroli intensif guna menemukan WNA tersebut.

 

Dalam patroli yang dilakukan, Sekeluarga Asal Yordania ini diamankan,  Selasa 24 Oktober 2023. Tim Satpol PP Badung  membawa WNA tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan. Hasilnya, pasti ini mengaku dengan jujur. "Ya, mereka nekat ngemis karena kehabisan uang saat liburan di Bali," beber Kasatpol PP Badung, Rabu (25/10/2023).

 

Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut. "Kami sudah serahkan sekeluarga ini ke tangan Imigrasi," tutup Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara. Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan.

 

Dikatakan, telah dilakukan serahterimakan dari Satpol PP Badung kepada Imigrasi Ngurah Rai, Selasa malam kemarin.   Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, AS,  dan istri FA serta satu anaknya yang masih balita asal Yordania.

 

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal ketiga WNA tersebut masih berlaku sampai dengan 29 Oktober 2023.

 

Suhendra menambahkan, Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).

 

Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, terhadap ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi. "Ya bakal dideportasi, tunggu waktunya saja,"tutup Suhendra. ***

Editor : M.Ridwan
#yordania #Menggelandang #ngemis #Satpol PP Badung #bali #nekat