Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pengurus Yayasan Dhyana Pura Dituding Tidak Sah, Pengurus Yayasan Buka Suara

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Jumat, 29 Desember 2023 | 18:24 WIB
Jajaran pengurus Yayasan Dhyana Pura didampingi Tim Hukumnya memberika keterangan pers, Kamis kemarin (28/12).
Jajaran pengurus Yayasan Dhyana Pura didampingi Tim Hukumnya memberika keterangan pers, Kamis kemarin (28/12).

MANGUPURA – Pengurus Yayasan Dhyana Pura dituding tidak sah. Hal itu diungkapkan Ricky J.D. Brand – Penasihat Hukum Bendahara Yayasan Dhyana Pura periode 2016–2020, Raden Rulick Setyahadi. Dia menyebutkan pemilihan dan pengangkatan pengurus periode 2020–2024 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Undang–Undang tentang Yayasan. 

“Berdasarkan Pasal 28 ayat  (1) dan (2) huruf b UU Yayasan Pengurus Yayasan harus diangkat oleh Pembina Yayasan Dhyana Pura berdasarkan keputusan Rapat Pembina bukan dipilih oleh Majelis Sinode Gereja Kristen Protestan di Bali,” tuturnya pada tanggal (21/12) lalu.  

Hal ini menurut Ricky J.D. Brand, menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, terutama pada Pusat Pendidikan Latihan Pariwisata (PPLP) dan Universitas Dhyana Pura (Undhira) yang dinaungi. "Imbasnya, kapasitas Rektor Undhira dan Ijazah 436 Mahasiswa diduga cacat hukum,” sambungnya. 

Menanggapi hal tersebut, jajaran Pengurus Yayasan Dhyana Pura didampingi Tim Hukum buka suara, Kamis kemarin (28/12). Mereka menampik pemberitaan dan dugaan pengurus yang tidak sah. 

"Berita dan pernyataan saudara Ricky J.D Brand tidak benar dan menyesatkan, dan merugikan banyak pihak terutama Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020-2024 yang sah saat ini. Karena itu merupakan tuduhan dan pernyataan yang tidak berdasarkan hukum," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Dhyana Pura, Agus Tekom Baba Asa. 

Ia membenarkan bahwa R. Rulick Setyahadi bersama kuasa hukumnya, Ricky J.D Brand, telah melaporkan Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020-2024 dengan terlapor Pdt.Dr.I Ketut Siaga Waspada, Dr.Made Nyandra.SpKJ ke Polda Bali, dengan laporan polisi No. LP/B/366/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 6 Juli 2022 silam. 

Setelah diproses oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, maka pada tanggal 28 Februari 2023 telah dikeluarkan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan dengan No. SK Lidik/37/II/2023/Ditreskrimum (tuduhan secara hukum tidak terbukti).

Rulick Setyahadi bersama kuasa hukumnya Ricky J.D Brand juga telah melaporkan ke Polda Bali Pembina Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 - 2024 dengan terlapor Nyoman Agustinus, Dr.l Wayan Damayana, Si Bagus Herman Suryadi.M Th dan dengan laporan polisi No. LP/B/365/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 6 Juli 2022. 

Setelah diproses oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, maka pada tanggal 21 Agustus 2023 telah dikeluarkan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan dengan No. S.Tap/131/VII/RES1.9/2023/Ditreskrimum (tuduhan secara hukum tidak terbukti). 

"Bahwa Pembina I Nyoman Agustinus, telah mengangkat pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020-2024 Dr.l Ketut Siaga Waspada, Dr.Made Nyandra.SpKJ, sebagai dasar hukumnya adalah akta PKR No. 04 tanggal 6 November 2020 dan telah didaftarkan pada Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.06-0021677 dan masih berlaku sampai saat ini dan belum ada putusan pengadilan yang membatalkan akta tersebut," tegasnya. 

Karena pengurus periode tahun 2016-2020 I Gusti Ketut Mustika dan R. Rulick Setyahadi yang telah habis masa jabatannya dan telah melakukan serah terima kepada pengurus tahun 2020-2024. 

Selain itu, lanjutnya, pengurus Yayasan Dhyana Pura tahun 2020-2024 meminta akuntan publik untuk memeriksa keuangan pengurus yayasan tahun 2016-2020. Alhasil, ditemukan adanya penyimpangan dan temuan penggunaan uang yayasan oleh pengurus tahun 2016-2020 sebesar Rp 25 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Temuan ini berujung pada pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020-2024 melaporkan pengurus lama periode tahun 2016-2020 di Polda Bali, dengan laporan polisi No.LP/B/739/XI/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 21 Desember 2022. 

"Saat ini pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2016-2020 telah diproses oleh Ditreskrimum Polda Bali. I Gusti Ketut Mustika dan R. Rulick Setyahadi telah ditetapkan sebagai Tersangka sesuai surat SP2HP No B/1453/XI/Res.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 14 November 2023 dan saat ini Ditreskrimum Polda Bali mengeluarkan surat No B/1662/XII/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tentang SP2HP yakni tersangka R. Rulick Setyahadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polda Bali," paparnya. 

Dengan demikian, Agus menyampaikan barangsiapa yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan, maka dia telah melakukan kejahatan obstruction of justice yang dapat dipidana karena melanggar pasal 221 ayat 1 KUH Pidana. 

Atas pernyataan Ricky J.D Brand yang ditudingnya hoax/tidak benar, menyesatkan, tidak mempunyai dasar hukum, dan merugikan banyak pihak terutama Pengurus Yayasan Dyana Pura periode tahun 2020-2024 yang saat ini.

Pengurus Yayasan Dyana Pura pun telah mengambil langkah hukum. Yakni, dengan melaporkan Ricky J.D Brand pada Polda Bali (Ditreskrimsus) adanya dugaan pencemaran nama baik karena melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE. 

Dalam kesempatan ini, Ketua Yayasan Dhyana Pura, Pdt.Dr.I Ketut Siaga Waspada ungkap dirinya mendapat banyak pertanyaan terkait dengan pemberitaan yang dimuat di media massa. 

"Yang dimuat tentang pernyataan bahwa Yayasan Dhyana Pura ini tidak sah dan itu dampaknya ijazah dari mahasiswa tamatan Undhira itu cacat hukum. Ini kan bisa meresahkan masyarakat, terutama mahasiswa yang sudah tamat. Kalau dikatakan ijazah mereka cacat hukum, bisa dibayangan bagaimana mereka gelisah," ujarnya. 

Hal senada juga disampaikan Rektor Undhira, Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, SE., M.MA, MA. Persoalan Yayasan Dhyana Pura ini berdampak pada rentetan di bawahnya. 

"Tentu saja decara internal kami sudah membuat klarifikasi berdasarkan fakta-fakta hukum tadi. Fakta bahwa kami izin secara faktual dan hukum itu sah," tegasnya. 

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata yang hadir dalam rilis tersebut, menyampaikan agar masyarakat Badung maupun Bali tidak perlu ragu-ragu untuk memberikan kepercayaan kepada lembaga pendidikan Yayasan Dhyana Pura ini. 

"Kami di Pemerintah Kabupaten Badung secara lembaga dan secara pribadi sudah melakukan investigasi dan mengecek legalitas yayasan ini. Termasuk seluruh perizinannya sah dan legal. Jadi tidak usah lagi diragukan," ungkapnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#Yayasan Dyana Pura #pengurus #polda bali