MANGUPURA, radarbali.id - Penataan di Daya Tarik Wisata (DTW) Pantai Kuta masih belum berakhir hingga memasuki tahun 2024 ini.
Bendesa Adat Kuta, I Komang Alit Ardana ungkap pihaknya tengah menanti Surat Keputusan (SK) terkait dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penataan Pantai Kuta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
"Untuk masalah SK PKS itu kita masih menunggu. Semogalah di bulan ini bisa. Sudah intens kita komunikasi (dengan Pemkab Badung, red)," tuturnya.
Baca Juga: Nyoman Liang Tembok Lahan di Badak Agung, I Ketut Kesuma: Kami Cegah, Ini Negara Hukum, Bukan Negara Neneknya Mereka
Disebutnya saat ini masih dipelajari model maupun poin-poin yang akan dimasukkan dalam PKS ini. Alhasil, pihak desa adat merasa belum memiliki kewenangan untuk penataan di Pantai Kuta.
"Belum saya berani menyentuh sejauh itu. Karena ini kan masih menjadi bagian daripada penataan Pantai Kuta, di mana itu harus dipertanggungjawabkan. Dananya cukup besar, biar clear-lah semua itu," sambungnya.
Oleh karenanya, pihak desa adat akan mulai action untuk penataan setelah diberikan SK pengelolaan atau SK PKS dengan Pemkab Badung. Sehingga nantinya pihak desa bisa memiliki tanggung jawab untuk menata apa yang ada di Pantai Kuta.
Baca Juga: Nekat! Dua Buruh Curi Barang Senilai Puluhan Juta di Proyek Mall, Dijual ke Pengepul Rongsokan dengan Cara ini
Penataan yang dilakukan mencakup penataan lingkungan yang akan bekerja sama dengan pemerintah.
"Kedua, kita akan melakukan penataan di kebersihan. Tenaga-tenaga kebersihan akan kami seleksi lagi. Ini memang benar-benar sangat dibutuhkan oleh destinasi kawasan wisata seperti Pantai Kuta," terangnya.
Untuk keamanan, nantinya pihak desa adat akan melakukan plotting atau penempatan satgas yang benar-benar qualified, yang dalam hal ini bertanggung jawab terhadap keamanan yang ada.
Baca Juga: Nekat! Dua Buruh Curi Barang Senilai Puluhan Juta di Proyek Mall, Dijual ke Pengepul Rongsokan dengan Cara ini
Termasuk juga penataan pedagang, agar mereka benar-benar ditempatkan tanpa terjadi kawasan yang kumuh. Ia pun tak menampik penataan pedagang ini akan menjadi PR yang lumayan ke depannya.
"Tiang dari Kuta berharap itu segera mungkin bisa dikeluarkan atau diterbitkan SK PKS Badung dengan kita. Setelah itu baru kita gerak melakukan penataan supaya tidak salah dan tertata," kata Alit.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini ungkap SK PKS masih belum diserahkan ke pihak desa adat dan masih dilakukan pembahasan melalui rapat.
Baca Juga: Kacau! Embat Uang Nasabah Ratusan Juta, Eks Admin KUR Bank BUMN Dipenjara, Begini Modusnya
"Akan dirapatkan lagi, terkait biaya pemeliharaan dan lain-lain. Durung pasti (penyerahan bulan Januari, red)," ungkapnya, kemarin (18/1).
Waktu pasti penyerahan SK PKS ini pun akan tergantung hasil pembahasan saat rapat mendatang.
"Harapan saya, siapapun yang mengelola nantinya dapat mengelola aset ini dengan baik dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat," sambungnya.***