Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kabar Gembira! 1.900-an Peserta Lolos Seleksi PPPK, Pemkab Badung Siapkan SK Formasi 2023

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Minggu, 28 Januari 2024 | 13:23 WIB

LULUS: Pemkab Badung umumkan 1.900-an calon PPPKformasi 2023  lolos seleksi dan akan di SK pada tahun ini.
LULUS: Pemkab Badung umumkan 1.900-an calon PPPKformasi 2023 lolos seleksi dan akan di SK pada tahun ini.


MANGUPURA,radarbali.id - Seleksi tuntas! Hasilnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung catat sebanyak 1.900-an calon Aparatur Sipil Negara (ASN) telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Sebelum dilantik, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya ungkap pihaknya tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) dan penetapan NIP3K.

Dirinya pun baru memberikan paraf untuk SK yang selanjutnya diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung.

Baca Juga: Lulus Seleksi, Satu Orang Pelamar PPPK Mundur, Ini Penyebabnya

"Setelah proses ini selesai, baru kemudian akan dilakukan pelantikan,” tuturnya.

Di tahun tahun 2024 ini, Pemkab Badung akan melaksanakan pengangkatan PPPK atau P3K dan CPNS sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, ia belum mengetahui teknis pelaksanaannya. Sehingga pihaknya masih mempersiapkan pengajuan rekrutmen PPPK dan CPNS pada pemerintah pusat. Pengajuannya pun masih didasari Analisis Beban Kerja (ABK).

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Jembrana: 305 Formasi Belum Terisi

“Sedang disusun, berapa jumlahnya akan diketahui setelah selesai meng-input. Saat ini sedang dikumpulkan dan sedang diproses,” kata Wijaya.

Administrasi pengajuan ini sedang dipersiapkannya dengan batas akhir pada (31/1) mendatang. Prosesnya akan dilanjutkan dengan pemberian kuota dari keputusan pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).***

Editor : M.Ridwan
#panrb #formasi 2023 #sk pppk 2023 #p3k #pppk #asn #pemkab badung