MANGUPURA, radarbali.id - Pantai Kuta belakangan ini menjadi sorotan lantaran dinilai kumuh oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya ketika mengunjungi Pantai Kuta pada tanggal (26/1) lalu.
Menanggapi sorotan pejabat Bali 1 tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa ungkap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tengah merancang pola untuk pengelolaan Pantai Kuta.
"Memang kita sedang merancang suatu pola, karena selama ini kan pengelolaan pantai diserahkan kepada desa adat," ujarnya, kemarin (5/2/2024).
Berkaca dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kewenangan terhadap pantai disebutnya ada di pemerintah daerah (pemda).
"Misalnya kita akan coba dorong nanti pengelolaan pantai dikuasai oleh pemerintah daerah. Sehingga terhadap pembangunan, penataan, semuanya plan-nya dari pemerintah, semua anggaran dari pemerintah," sambungnya.
Oleh karenanya, pemanfaatan aset yang ada di pesisir memang kewenangan pemda. Belanja modal juga berada di dalam aset pemda. Dari aset pemda inilah akan punya pola seperti retribusi atau ada pembagian.
"Kita akan melihat polanya, karena ini kan tidak hanya berlaku di Kuta, (tetapi, red) semua daerah. Karena sepanjang itu di atas tanah negara, itu memang kewenangan pemda. Sehingga wajib hukummnya pemda membuat penataan atau planning. Semacam blueprint-lah," jelasnya.
Adapun penataan pantai di Gumi Keris juga dilakukan di Pantai Jimbaran dengan penataan pedestrian. Sama halnya dengan di Pantai Legian maupun Seminyak yang sedang digodok bersama timnya.
Bahkan di anggaran perubahan 2024, penataan pantai akan dilanjutkan di depan InterContinental Bali. Sehingga pemandangan pantai tak akan kumuh dan ditambah dengan adanya pedestrian.
Lebih lanjut, dirinya juga menyoroti gerobak kreatif yang masih dimintai retribusi. Diakuinya gerobak kreatif sebenarnya dibuat Bupati Badung dalam rangka public service.
"Untuk siapapun yang berkunjung ke pantai bisa manfaatkan tanpa harus narik pungutan-pungutan. Oleh karena itu, kalau sudah pemerintah punya kebijakan seperti itu, kan gaboleh dong ada memungut. Ini benar-benar memang public beach, siapapun boleh manfaatkan," ujar birokrat asal Pecatu ini.
Terlebih keberadaan Pantai Kuta mampu menunjang okupansi hotel di Kuta. Beberapa hotel bahkan sudah mengkomunikasikan kepada Sekda Badung bahwa akan mulai merenovasi hotelnya karena melihat potensi yang menjanjikan di Pantai Kuta.
Baca Juga: Musim Hujan, Petani Garam Karangasem Pilih Bercocok Tanam, Ini Alasan Mereka
"Hanya tinggal sekarang pelan-pelan. Di sepanjang pantai kan memang ada orang jualan. Inilah kita perlu pelan-pelan edukasi masyarakat, bagaimana caranya kita sama-sama menjaga pantai ini," terangnya. ***
Editor : M.Ridwan