Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Praktik Jual Miras Terselubung di Warung dan Kos-kosan, Aparat Sita 130 Botol Arak

Andre Sulla • Rabu, 20 Maret 2024 | 06:01 WIB

 

 

TERBONGKAR: Tim Yustisi Badung saat mengobok-obok warung di kasawan Dalung yang diduga menjual miras seperti arak.
TERBONGKAR: Tim Yustisi Badung saat mengobok-obok warung di kasawan Dalung yang diduga menjual miras seperti arak.

MANGUPURA, radarbali.id - Ini peringatan bagi masyarakat yang nekat jual miras secara terselubung alias tanpa izin atau tersembunyi.

Tim gabungan Polres Badung mengobok-obok penjual miras kosan, hingga warung-warung dan menyita 130 botol berisi arak. Ini berlangsung, Selasa (19/3) sekitar pukul 08.00.

Untuk diketahui, tim gabungan yang terlibat Kepala Desa Dalung I Gd. Putu Arif Wiratya. Kasipem Desa Dalung I Nym Rai Sukanasi. Bhabinkamtibmas Desa Dalung Bripka I Md Ardana. Babinsa Desa Dalung Sertu M Ansori. Para Kaling se Desa Dalung, Pecalang Desa Adat Dalung sebanyak 7 orang dan Linmas Desa Dalung sebanyak 4 orang.

 Baca Juga: Polisi Gulung Pelaku Narkoba di Buleleng, Begini Sepak Terjang Mereka

Dalam kegiatan Yustisi ini dipimpin Kasat Samapta Akp I Gede Budiarta, melaksanakan sidak secara mendadak sehingga tidak ada indikasi bocor.

Tentu dalam rangka Ops Cipkon tahun 2024. Ini adalah langkah preventif Polres Badung dalam mencegah gangguan Kamtibmas menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H.

Selain razia miras, tim gabungan lakukan razia penduduk pendatang di sejumlah tempat, mulai dari warung-warung yang diduga hingga tempat kost-kostan di wilayah Polres Badung.

Kasat Samapta Akp I Gede Budiarta Tim periksa isi kos-kos di Banjar Tegeh Dalung. Yustisi ini juga mengadakan pemeriksaan di warung-warung.

 Baca Juga: Kisah Pusaka Ki Barak Panji Sakti, Desa Adat dan Puri Gede Buleleng yang Terjaga Kesakralannya

"Adapun hasilnya Miras jenis Arak sebanyak 68 botol dan 62 botol Mujito dari beberapa kosan dan dua warung. Semua BB tersebut diamankan di Polres Badung. Kami berikan sanksi teguran," ungkap Akp Budiarta.

Di lapangan, tim melaksanakan sosialisasi dan memberi himbauan untuk selalu menjauhi minum miras. Polri berupaya keras untuk mencegah korban jiwa akibat barang haram tersebut, selain bisa merusak kesehatan juga bisa jadi penyebab terjadinya kejahatan.

 "Konsumsi miras, bisa terjadi salah paham lalu cekcok, perkelahian hingga bentrok. Karena itu kami ambil langkah tersebut (razia)," tambahnya.

Baca Juga: Berdayakan Penyandang Disabilitas, Disnaker Klungkung Turun Tangan, Ini Tindakannya

Dalam kesempatan ini tim Yustisi meminta semua pihak untuk bekerja sama dalam membasmi peredaran barang tersebut. "Silahkan menginformasikan jika mengetahui siapa yang jual miras ilegal dan akan ditindak," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#badung #razia #tim yustisi #tim gabungan #polres badung #arak