Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pelayanan Harus Setara, Deputi Direksi Wilayah XI Tegaskan Tidak Boleh Ada Diskriminasi Pasien JKN dan Umum

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 28 Maret 2024 | 01:47 WIB
DISKUSI MEDIA: Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan Elfanetti bersama Komisioner KI Bali Dewa Nyoman Suardana (kanan), dalam diskusi di Badung, Rabu (27/3/2024).
DISKUSI MEDIA: Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan Elfanetti bersama Komisioner KI Bali Dewa Nyoman Suardana (kanan), dalam diskusi di Badung, Rabu (27/3/2024).

BADUNGradarbali.id -  Kerap ada keluhan dari pasien  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mendapat perlakuan yang berbeda  dengan pasien umum.  Bahkan dalam mendapatkan obat juga ada perbedaan dengan pasien yang tidak menggunakan JKN BPJS Kesehatan.  

BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada diskriminasi antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum karena sudah menjadi komitmen feskes untuk memberikan pelayanan setara. 

Itu disampaikan Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan, Elfanetti. Ia menjamin tidak ada tebang pilih pelayanan pengobatan di faskes khususnya rumah sakit. 

Untuk di wilayan Denpasar kepesertaan JKN BPJS susah melampaui target nasional yakni 100 persen. Sehingga kalau ada perlakuan yang berbeda,  rumah sakit tersebut juga akan sepi karena hampir semua masyarakat tercover BPJS. 

"Pelayanan harus sampai sembuh. Obat juga tidak ada perbedaa. Faskes tidak boleh membeda-bedakan. Perlakuan tidak berbeda," katanya saat memberikan sambutan dalam acara kolaborasi JKN bersama sahabat media di Tuban, Badung, Rabu (27/3/2024).

Bagi  pasien JKN menemukan perlakuan berbeda bisa melaporkan ke BPJS Satu (Siap Membantu) yang ada langsung di rumah sakit atau lapor langsung ke kantor cabang  BPJS Kesehatan.  

Tapi belum semua rumah sakit tersedia BPJS Satu. Namun,  sudah ada informasi nomor telepon layanan BPJS Kesehatan yang dipajang di semua rumah sakit  sehingga masyarakat langsung bisa melapor. 

Selain itu, mitra BPJS Kesehatan juga wajib memajang janji layanan di semua faskes yang diajak bekerja sama. Berdasarkan data,  untuk wilayah Denpasar ada 42 rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah dan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Elfanetti mengakui banyak pengaduan yang diterima, di antaranya mengenai status kepesertaan yang belum aktif. Lebih jauh dijelaskan, juga  mengenai pelayanan kesehatan di rumah sakit banyak keluhan peserta JKN diminta membeli obat di  padahal pasien tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun. 

Misalkan obat tidak tersedia akhirnya pasien beli keluar. "Kalau itu (keluhan, Red)  disampaikan ke kami. kami akan koordinasikan ke rumah sakit kenapa mesti ada yang dibeli  atau ada biaya yang dikeluarkan oleh peserta JKN. Seharusnya tidak biaya. Kalau obat tidak ada tetap rumah sakit yang beli bukan pasien yang beli keluar," terangnya.

Untuk meningkatkan mutu pelayanan  BPJS Kesehatan juga melakukan  peningkatan layanan yang  memberikan kemudahan peserta JKN. 

Melalui transformasi mutu layanan ini diharapkan dapat mengubah stigma negatif yang ada di masyarakat seperti menggunakan JKN itu ribet dan kerap mengalami diskriminasi.

“Transformasi mutu layanan ini harus dilakukan sebagai upaya dalam melakukan perbaikan kualitas layanan kepada peserta untuk mewujudnya layanan yang Mudah, Cepat dan Setara,” ungkapnya. 

BPJS Kesehatan terus mengembangkan inovasi melalui antrean online untuk mengurai antrean pelayanan di faskes sehingga peserta JKN lebih cepat untuk mendapatkan pelayanan.

Dan juga tidak terdapat perbedaan pelayanan di fasilitas Kesehatan antara peserta JKN maupun pasien lainnya (Setara). 

Selain itu, untuk memberikan kemudahan layanan, peserta dapat mengakses Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui Aplikasi WhatsApp (PANDAWA) serta pengaduan melalui Chat Assistant JKN (CHIKA).

“Kami berharap BPJS Kesehatan dan rekan-rekan media dapat terus bersinergi menyosialisasikan Program JKN kepada masyarakat luas, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Elfanetti. (feb)

Editor : Rosihan Anwar
#bpjs kesehatan denpasar #jkn - kis