Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kacau! Puluhan Warga Tiongkok Jual Token Listrik hingga Perabot Rumah Tangga di Bali, Ini Langkah yang Dilakukan Imigrasi  

Marsellus Nabunome Pampur • Selasa, 23 Juli 2024 | 02:53 WIB

 

MELANGGAR: Imigrasi saat merilis para warga Tiongkok dan warga asing lainnya  yang diamankan karena melanggar izin tinggal pada Senin 22 Juli 2024.
MELANGGAR: Imigrasi saat merilis para warga Tiongkok dan warga asing lainnya yang diamankan karena melanggar izin tinggal pada Senin 22 Juli 2024.

MANGUPURARadarbali.id-Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sebanyak 10 orang warga Tiongkok. Mereka ditangkap di salah satu villa di wilayah Kuta. Penangkapan dilakukan karena 10 warga Tiongkok itu melakukan penjualan perlengkapan rumah tangga, token listrik hingga pulsa secara on line dari Bali.

 

Atas tindakannya, puluhan warga Tiongkok itu melanggar ini peruntukan ijin tinggal dan melakukan perdagangan yang mengancam roda perekonomian Bali. 

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Kantor Imigrasi, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Senin 22 Juli 2024 mengatakan, para pelaku melakukan perdagangan langsung di Bali dengan China. “Mereka melakukan melakukan perdagangan langsung di sini (Bali),” katanya.

 Baca Juga: Labrak Aturan Imigrasi, 5 WNA Taiwan Diusir Paksa dari Bali, Begini Masalahnya

 Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menjelaskan, para pelaku diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Kamis (11/7) di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan.  

 

Sepuluh warga Tiongkok tersebut masing-masing berinisial CW, 38, WM, 39, JA, 22, XW, 36, JW, 33, ZL, 32, XZ, 27, XT, 28, ZW, 26 dan YL, 35. Dalam operasi tersebut, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop serta handphone.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para warga Tiongkok tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2), namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki. 

 Baca Juga: Kacau! WNA Inggris Teror Pengusaha Asing Gunakan Surat Palsu dari Imigrasi, 2 Oknum Aparat Diduga Terlibat

“Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, di mana 1 orang di detensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” ungkapnya.

 

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut pihak Imigrasi akan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Imigrasi juga akan mengusulkan agar 10 WNA itu masuk dalam daftar tangkal. ***

 

 

Editor : Made Dwija Putera
#kantor imigrasi ngurah rai #warga tiongkok #detensi #kemenkumham