MANGUPURA, Radarbali.id- Kepolisian sebelumnya sudah membuat larangan agar bus atau truk tak boleh melintas di tanjakan jalan Goa Gong, Kuta Selatan. Hal itu dilakukan karena kawasan itu memiliki tanjakan yang ekstrem. Karena kawasan itu kerap terjadi kecelakaan seperti truk yang mundur karena tidak kuat melewati tanjakan ekstrem itu.
Larangan itu berlaku tegas kepada semua pengendara truk atau bus. Pada Senin (12/8), kepolisian Polsek Kuta Selatan menilang satu unit truk yang diketahui melintas di kawasan itu. Bahan truk bernomor polisi DK 8436 UU tersebut juga tak mampu menanjak tanjakan ekstrem Goa Gong.
Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan yang dipimpin oleh PS. Kanit Lantas Polsek Kuta Selatan, IPTU IB KM Suardika, mendatangi lokasi truk mogok tersebut dan memberi tindakan tilang. ”Kami sebelumnya telah memberi himbauan serta larangan bagi kendaraan jenis truk dan bus untuk melintasi jalan tersebut. Kondisi tanjakan yang curam dan ekstrem dikhawatirkan membahayakan baik bagi sopir maupun pengendara lain,” katanya, Senin 12 Agustus 2024.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal hingga Tewas di Sukasada Ini Dugaan Penyebabnya
Sementara itu, Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas di kawasan tanjakan Goa Gong. Ia menegaskan bahwa sudah terlalu sering insiden serupa terjadi di tanjakan Goa Gong. ”Oleh karena itu, tindakan preventif serta penegakan hukum yang lebih ketat harus diberlakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ungkapnya.
Terhadap kendaraan tersebut telah diberikan tindakan berupa tilang karena melanggar tanda larangan lewat di tanjakan Goa Gong. Truk tersebut dikemudikan oleh pria bernama Faezan, asal Banjar Aseman Abiansemal Badung. Selain itu pengemudi juga belum memiliki SIM. ***
Editor : Made Dwija Putera