MANGUPURA, Radarbali.id – Permasalahan video pesta kembang api viral saat warga banjar Adat Tegalgundul melangsungkan rangkaian ritual ngaben ngelanus di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung berlanjut. Kamis (17/10) berlokasi di Finns Beach Club, kembali dilangsungkan pertemuan yang dihadiri DPD RI Dapil Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), PHDI Badung, Desa Adat Berawa, Banjar Adat Tegalgundul, Desa Tibubeneng, Camat Kuta Utara, Polsek Kuta Utara, Polres Badung, perhimpunan pengusaha Bali dan pihak Finns Beach Club manajemen.
Pada kesempatan itu, Kelian Banjar Adat Tegalgundul I Made Wira Atmaja menjelaskan, saat itu banjar Adat Tegalgundul melangsungkan rangkaian upacara Ngaben Ngelanus di Pantai Berawa. Ia menjelaskan dari awal, upacara pengabenan telah berlangsung dari pukul 8.00. Pendirian tenda upacara di pantai juga dilakukan dari pagi.
Kemudian, pada pukul 17.30, Ida Sulinggih melangsungkan ritual di Pantai. Namun, ia melihat ada stand kembang api di areal pantai atau tempat berlangsungnya upacara. Kemudian langsung berkoordinasi dengan sekuriti dan staf yang ada di Finns Beach Club untuk mengundur jam peluncuran kembang api.
”Pada waktu itu, kami sudah meminta untuk menggeser lagi 30 menit saja dari jam peluncuran kembang api yang direncanakan 18.40 . Akan tetapi dari management tidak bisa memindahkan jam peluncuran. Alasannya, karena customer atau guest mereka sudah tau jam peluncuran,” jelasnya pada pertemuan itu.
Wira Atmaja juga menegaskan viralnya video kembang api itu bukan miskomunikasi antara desa adat dan Finns Club, seperti yang disebut Humas Polda Bali pada media sosialnya. Melainkan, pihak Banjar Adat Tegalgundul sudah melakukan koordinasi dan juga menginformasikan kepada Babinsa setempat. Selain itu, juga telah berkoordinasi dengan sekuriti dan staf Finns.
”Kami juga sudah menginformasikan kepada Babinsa ketika akan melakukan kegiatan pengabenan. Dan pendirian tenda upakara sudah berdiri dari pagi, prosesi upakara pengabenan di segara/ Pantai Berawa kami lakukan dua kali dalam sehari tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, kesimpulan dari pertemuan itu ada beberapa poin yang mesti dilakukan oleh , Finns Beach Club. Pertama, pihak Finns harus bertanggung jawab di sekala dan niskala. Di niskala harus membuat acara bendu piduka kepada Ida Sulinggih, permintaan maaf kepada yang memiliki karya nyekah dan melangsungkan upacara bendu piduka di betara baruna segara atau Pantai Berawa. Kedua, Finns Beach Club tidak boleh mengadakan pesta kembang api setiap hari, kecuali ada event, Sabtu dan Minggu, atau maksimal dua kali dalam seminggu serta harus mendapatkan rekomendasi dari desa adat setempat.
Ketiga, Finns harus mengecilkan musik, menarik matras yang dekat dengan pantai sehingga kaki tamu yang berjemur tidak menjulang ke atas, karena tempat prosesi upacara di bawah. Keempat, akan dipasangkan papan pengumuman bahwa Pantai Berawa merupakan pantai religius yang dipergunakan untuk tempat upacara selain juga tempat rekreasi.
Kelima, tidak boleh menghidupkan kembang api ketika ada kegiatan upacara di pantai. Keenam, Finns tidak boleh melarang umat untuk melakukan upacara di pantai/ menggeser tempat upacara sesuai keinginan Finns.
Terakhir, akan ada pemanggilan semua beach club yang ada di Kuta Utara khususnya di Berawa, Canggu, Batu Belig, Pererenan untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mematuhi aturan adat tentang upacara keagamaan. Artinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika upacara keagamaan berlangsung. Semua akan mengikat berdasarkan hukum yang berlaku. ” Semoga ke depan dari pihak Finns dan desa adat berjalan bersama-sama menjaga adat Bali, “ pungkasnya. ***
Editor : Made Dwija Putera