JIMBARAN, radarbali.jawapos.com - Keberadaan Pura Belong Batu Nunggul di Lingkungan Buana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kini menjadi perhatian dan viral di media sosial (medsos), karena ditengarai bangun pura tersebut di lahan milik orang lain.
Nyoman Suratna, 55 seorang warga Banjar Perarudan, Jimbaran-Badung sepengetahuannya, bahwa sebelumnya tidak tahu keberadaan pura yang dimaksud diempon desa adat setempat.
"Seingat saya di daerah sana tidak pernah ada pura yang bernama Pura Belong Batu Nunggul, yang saya ketahui hanya ada pura Goa Peteng dan Pura Dompa. Nah ini kok aneh, tiba-tiba ada nama pura baru yang katanya diempon oleh desa adat. Kapan desa adat bangun pura di sana," kata Suratna Wakil Ketua LPM Jimbaran periode 2016.
Baca Juga: Cek Fakta! Pura Belong Batu Nunggul Tidak Tercatat dalam Prasasti Sejarah
Oleh karena itu, kata Suratna mengharapkan kepada warga masyarakat untuk memilah-milah dan mengetahui sejarah keberadaan dari pura tersebut yang berada dilahan orang lain. Dan jangan sampai warga terprovokasi dengan pemberitaan di media sosial yang berkaitan dengan pendirian atau pemugaran pura tersebut.
Hal sama juga diungkapkan tokoh masyarakat Bali yang juga Trah Kerajaan Mengwi Badung, I Gusti Ngurah Harta, bahwa Keberadaan Pura Belong Batu Nunggul di Lingkungan Buana Gubug, Kelurahan Jimbaran tidak memiliki keterkaitan dengan Pura Ulun Suwi di Desa Adat Jimbaran, apalagi dengan Kahyangan Jagat Pura Luhur Uluwatu, yang selama ini menjadi tempat suci utama umat Hindu di Bali.
Ngurah Harta menjelaskan bahwa dalam purana maupun prasasti Pura Ulun Suwi yang didirikan oleh leluhurnya, I Gusti Agung Maruti, sama sekali tidak menyebutkan adanya hubungan sejarah, geografis, maupun spiritual dengan Pura Belong Batu Nunggul.
Ia menegaskan, setiap pura memiliki latar belakang dan sejarah pendirian yang harus dilandasi oleh tata krama adat, awig-awig, serta bukti otentik leluhur.
“Tidak ada keterkaitan antara Pura Belong Batu Nunggul dengan Pura Ulun Suwi maupun Pura Luhur Uluwatu. Dalam prasasti peninggalan leluhur kami, I Gusti Agung Maruti, tidak pernah disebutkan pura itu sebagai bagian dari wilayah atau wewidangan Desa Adat Jimbaran,” ujar Ngurah Harta di Denpasar, Rabu (5/11/2025).
Ngurah Harta menambahkan, dalam membangun atau merenovasi pura, kejelasan status tanah dan legalitas kepemilikan lahan harus menjadi perhatian utama, apalagi bila pembangunan menggunakan dana bantuan pemerintah. Menurutnya, penggunaan anggaran bersumber dari APBD harus mengikuti aturan hukum dan prinsip kesucian pura.***
Editor : M.Ridwan