RADAR BALI – Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2026 berlangsung alot.
Hingga rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat (19/12/2026), belum ditemukan kata sepakat antara pihak pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas besaran angka yang diusulkan oleh Serikat Pekerja dan Pemkab Badung.
Silang pendapat yang tajam terjadi pada penentuan koefisien nilai alfa, yang merupakan variabel krusial dalam formula penghitungan upah berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Pemerintah & Serikat Pekerja mengusulkan nilai alfa 0,8.
Dengan angka ini, UMK Badung 2026 naik menjadi Rp 3.791.002,57 (naik Rp 256.663,33 dari tahun sebelumnya).
Apindo Badung hanya menyanggupi nilai alfa 0,7. Dengan angka ini, kenaikan hanya sebesar Rp 235.669,72 sehingga nilai UMK menjadi Rp 3.770.008,60.
Akibat perbedaan ini, Apindo menolak menandatangani keputusan Dewan Pengupahan.
Rapat lanjutan direncanakan kembali digelar pada Senin (22/12/2025) hari ini untuk mencari jalan tengah.
Ketidaksepakatan ini juga berdampak pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor hotel berbintang 4 dan 5.
Berdasarkan usulan pemerintah (alfa 0,8), UMSK diproyeksikan naik menjadi Rp 3.828.912,60.
Namun, angka ini juga ditolak oleh pihak pengusaha yang tetap bertahan pada perhitungan alfa 0,7.
Perbandingan dengan Denpasar dan UMP Bali
Situasi di Badung sedikit berbeda dengan Kota Denpasar yang sudah lebih dulu mengusulkan angka.
UMK Denpasar 2026 diusulkan naik 6,12 persen menjadi Rp 3.499.878,78.
Secara umum, tren kenaikan upah di Bali memang sedang meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi provinsi yang kuat di angka 5,66 persen.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,67 persen menjadi Rp 3.196.431.
Formula Baru PP 49/2025
Kenaikan upah tahun ini merujuk pada regulasi baru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Formula penyesuaian dihitung berdasarkan:
(Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi)/Alfa
PP 49/2025 memberikan rentang variabel alfa antara 0,50 hingga 0,90.
Penentuan angka di dalam rentang inilah yang kini menjadi poin krusial dalam negosiasi tripartit di Kabupaten Badung guna menyeimbangkan antara kemampuan bayar perusahaan dan kesejahteraan pekerja.***
Editor : Ibnu Yunianto