Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sinergi TNI-Polri, Lanal Bali dan Polresta Denpasar Ungkap Penjualan Senpi Ilegal di Denpasar Barat

Tim Redaksi • Selasa, 27 Januari 2026 | 21:34 WIB
Photo
Photo

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Komitmen kuat dalam menjaga keamanan Pulau Dewata kembali dibuktikan melalui sinergi antara TNI Angkatan Laut dan Kepolisian RI. Bertempat di Mapolresta Denpasar, Senin (26/1/2026), telah dilaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan dan penggagalan transaksi senjata api (senpi) ilegal di wilayah Denpasar Barat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Lanal Bali, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun, S.H., M.Sc., M.Tr.Hanla., didampingi Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H.

Kronologi dan Penangkapan Pengungkapan ini bermula dari operasi yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari Kodaeral V dan Unit Intel Lanal Bali pada Kamis, 22 Januari 2026. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ASR di wilayah Denpasar Barat saat hendak mengedarkan senjata api tanpa dokumen sah.

 Baca Juga: Desa Adat Jimbaran dan Jimbaran Hijau Bersatu Gelar Aksi Darurat Bersih-bersih Pantai Muaya

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga asal Lampung yang berada di Bali dengan motif ekonomi. "Tersangka datang ke Bali untuk mencari kerja, namun juga berniat menjual senjata api ilegal di wilayah Denpasar," ungkapnya.

Tindakan Hukum dan Penyelidikan Lanjutan Pihak Kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Saat ini, kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau tersangka lain yang terlibat dalam rantai peredaran senpi ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka ASR dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya terkait dengan UU Darurat dan Pasal 306 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sesuai dengan Pasal 91 KUHP dan untuk menghormati asas praduga tak bersalah, tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Sinergi TNI AL dan Polri Dalam penyampaiannya, Danlanal Bali, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun, menekankan bahwa keberhasilan operasi ini adalah bukti nyata kehadiran TNI AL dalam menjaga stabilitas keamanan di Bali.

 Baca Juga: Habisi Kekasih karena Dibilang Mokondo, Sopir Taksi Online Divonis 19,5 Tahun Penjara

"Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali, tersangka segera kami serahkan ke Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut. TNI AL berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat di Bali," tegas Danlanal.

Konferensi pers yang berakhir pukul 13.25 WITA ini dihadiri oleh berbagai media nasional dan lokal, menunjukkan urgensi penanganan peredaran senjata ilegal demi menjamin keamanan pariwisata dan masyarakat di Bali.***

Editor : M.Ridwan
#kerjasama #sinergi