RADAR BALI - Aksi penjambretan maut yang merenggut nyawa seorang pengendara wanita di Jalan Pengubengan Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, akhirnya terungkap.
Tim gabungan Polsek Kuta Utara dan Satreskrim Polres Badung berhasil membekuk tiga orang pelaku pada Jumat (13/2/2026).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Tabanan dan Denpasar Selatan.
Salah satu pelaku bahkan sempat berupaya melarikan diri keluar dari Pulau Dewata menuju Jawa, namun langkahnya terhenti setelah dicegat petugas di wilayah Tabanan.
Tragedi ini bermula saat korban, Juhaeryah Velina (46), melintasi Jalan Pengubengan Kauh pada Senin (9/2) sekitar pukul 23.28 WITA.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, korban dipepet oleh para pelaku yang berboncengan tiga dalam satu sepeda motor.
Pelaku menarik paksa tas korban dari sisi kiri dengan kuat. Tarikan tersebut menyebabkan sepeda motor yang dikendarai wanita asal Balaraja, Tangerang, ini hilang kendali.
Akibatnya, korban bersama para pelaku membentur tiang listrik dengan keras hingga tersungkur di jalanan.
Meskipun ikut terjatuh, ketiga pelaku berhasil berdiri kembali, membawa barang berharga milik korban, dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sementara itu, korban yang mengalami luka serius segera dievakuasi warga dan kerabat ke Rumah Sakit Garba Med Kerobokan.
Sayangnya, setelah mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong.
Penyelidikan Intensif Kepolisian
Kasus ini sempat memantik kemarahan netizen dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama karena rentetan kasus jambret yang sebelumnya terjadi di Jalan Raya Kedampang dan Muding Mekar.
Menanggapi keresahan masyarakat, kapolsek Kuta Utara Kompol Ketut Agus Pasek Sudiana turun langsung memimpin penyelidikan dengan melakukan penyisiran CCTV di seluruh jalur utama.
"Kami melakukan penyisiran CCTV seluruh jalan-jalan besar, kami akan cari pelakunya sampai kemana pun," tegasnya.
Setelah tertangkap, ketiga pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.***
Editor : Ibnu Yunianto