MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung membahas serius terkait Ranperda) tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dalam rapat Pansus pada Senin (20/4) di Kantor DPRD kabupaten Badung, sejumlah usulan dikemukakan.
Beberapa hal yang paling penting adalah peran dan fungsi ormas ke depannya yang wajib menjaga kearifan lokal serta mendukung program pemerintah.
Hal ini tak terlepas dari status pulau Bali sebagai destinasi wisata.
Ketua Pantian Khusus (PANSUS), Lanang Umbara mengatakan bahwa kabupaten Badung hidup dari pariwisata. Sektor pariwisata sendiri sangat ditentukan oleh keamanan dan kenyamanan.
Sehingga menurut dia, sangat penting dibuatnya Perda tentang pemberdayaan ormas tersebut.
”Karena di satu sisi, ormas ini dilindungi secara undang-undang dan konstitusi.
Di sisi lainnya, juga, kita tidak mau organisasi kemasyarakatan ini yang tujuannya sebenarnya untuk membantu program pemerintah untuk ikut bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat justru membuat hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.
Sehingga bisa mengganggu stabilitas, keamanan dan kenyamanan kita di Kabupaten Bandung khususnya," katanya kepada media usai rapat .
Dia menjelaskan, secara substansi nantinya aturan yang dibuat harus sesuai dengan aturan dan undang-undnag yangbsudah ada.
Selain itu juga akan dibuat sesuai dengan konsep Tri Hita Karana. Dimana nantinya ormas yang mendaftarkan diri di kabupaten Badung harus berlandaskan tradisional, kearifan lokal.
”Jangan sampai organisasi yang terdaftar di Kabupaten Bandung atau berdiri di Kabupaten Bandung, tidak mengenali budaya, kehidupan sosial, dan kearifan-kearifan lokal kita di kabupaten Badung secara khusus.
Sehingga ke depannya pasti akan terjadi benturan dan gesekan-gesekan," tambahnya.
Lebih jauh, Ranperda ini juga mengatur terkait mekanisme perihal sanksi yang akan diberikan kepada ormas yang melakukan pelanggaran ringan maupun berat.
Sanksi ini mengacu pada sejumlah aturan yang yang sudah ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 58. Di mana sanksi berat dapat berupa pembekuan hingga pembubaran.
Selain itu juga akan ada juga komponen lokal dalam pemberian sanksi, terutama pada pelanggaran-pelanggaran norma adat.
”Termasuk pelanggaran terhadap nilai-nilai adat dan budaya, itu akan menjadi perhatian khusus," tandasnya.
Sementara itu, rapat kemarin juga dihadiri oleh Made Ponda Wirawan dan Wayan Puspa Negara serta anggota pansus lainnya seperti I Wayan Sandra, I Made Rai Wirata, Made Yudanan, Putu Sika Adi Putra, Made Tomi Martana Putra, serta I Putu Dendy Astra Wijaya.
Lalu ada juga sejumlah OPD yang hadir seperti perwakilan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Badung.
Editor : Rosihan Anwar