Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

DPRD Badung Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2025

Made Dwija Putera • Jumat, 24 April 2026 | 13:12 WIB
Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar pada Kamis (23/4/2026). (Marsellus Pampur/Radar Bali)
Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar pada Kamis (23/4/2026). (Marsellus Pampur/Radar Bali)

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2025. 

Sidang tersebut digelar di ruang rapat lantai III, gedung DPRD Kabupaten Badung pada Kamis (23/04).

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang undangan nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diturunkan melalui PP 13 tahun 2019 bahwa ketika masa berakhir tahun berjalan, bupati wajib menyanpaikan laporan keterangan pertanggungjawban.

Setelahnya, usai menerima dokumen itu, dewan wajib membahasnya selama 30 hari.

”Tentu di bulan April, nah hari ini kita sudah bisa keluarkan rekomendasi untuk LKPJ. Mungkin teman-teman wartawan bertanya kenapa tidak ada pandangan umum fraksi,

karena di dalam peraturan itu sudah sangat jelas dan tegas menyebutkan bahwa tidak ada lagi media atau cara selain, hanya dewan diberikan tugas membahas," katanya kepada media usai rapat.

Lanjut dia, di dalam pembahasan itu dewan tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak, tetapi hanya memberikan catatan strategis untuk perbaikan atau penyusunan APBD yang lebih baik ke depan.

”Jadi, hanya sebatas itu dari kewenangan peraturan perundang undangan," ujarnya. PP 13 tahun 2019 itu juga mengatur semua sanksi-sanksi yang diterima jika rekomendasi tak dijalani.

Sementara itu, dalam rekomendasi DPRD yang dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, pihaknya memberi apresiasi kepada Pemkab Badung karena telah melaksanakan 9 program prioritas pembangunan daerah.

Sembilan program prioritas itu terdiri dari pangan, sandang dan papan, kesehatan dan pendidikan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, adat, agama, tradisi, seni dan budaya hingga infrastruktur. 

Lalu, target pendapatan daerah sebelum perubahan yakni sebesar Rp10.488.513.910.081, namun setelah perubahan menjadi sebesar Rp 11.226.163.584.719.

Sedangkan realisasinya setelah perubahan hanya sebesar Rp 9.107.706.479.362 atau 81,12 persen dari target setelah perubahan. 

Artinya capaian pendapatan daerah pada APBD perubahan lebih kecil dari pada target pendapatan daerah pada APBD induk.

Terkait hal ini, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara prinsip melihat catatan-catatan yang diberikan oleh dewan kabupaten Badung merupakan catatan-catatan yang sifatnya konstruktif.

”Secara prinsip memang kalau kita lihat dari rancangan yang dipasang, belanja kita hanya tercapai 81 persen lebih, dan PAD hanya tercapai 79,20 persen. Dan ini menunjukkan bahwa memang harus perlu digenjot lagi," ungkapnya.

Lanjut dia, bahwa hal itu akan menjadi salah satu bahan pertimbangan ke depan dalam merancang APBD yang lebih sehat lagi.

”Dan mudah-mudahan nanti, seiring dengan rekomendasi dewan yang dituangkan dalam rekomendasi laporan pertanggungjawaban bupati badung 2025 ini, akan menjadi satu langkah awal kami untuk penyusunan APBD APBD yang lebih yang lebih produktif dan mungkin yang lebih bisa diimplementasikan," tandasnya. 

Editor : Rosihan Anwar
#dprd badung