Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Macet Uluwatu Diurai, Rekayasa Lalu Lintas di Pecatu Resmi Dipermanenkan!

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 3 Juli 2026 | 08:03 WIB
Detil rekayasa arus lalu lintas di kawasan Pecatu
Detil rekayasa arus lalu lintas di kawasan Pecatu

 

RADAR BALI – Kawasan wisata Pecatu-Uluwatu, Kuta Selatan, yang selama ini menjadi langganan sengkarut kemacetan parah, akhirnya mendapat penanganan serius.

Sukses mengurai benang kusut kepadatan kendaraan selama masa uji coba sebulan terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) resmi mengetok palu untuk mempermanenkan skema rekayasa lalu lintas di jalur tersebut.

​Langkah berani ini disepakati dalam rapat evaluasi ketat yang digelar di Ruang Rapat Kepala Dinas Perhubungan, Puspem Badung, Kamis (2/7/2026).

Meski jalur baru ini sudah sah berstatus permanen, para pengendara tampaknya masih bisa bernapas sedikit lega.

Pasalnya, aparat kepolisian belum akan langsung menjatuhkan sanksi tilang di tempat. Penegakan hukum baru akan digalakkan setelah Surat Keputusan (SK) Bupati Badung resmi terbit sebagai payung hukumnya.

​Bukan sekadar kebijakan di atas kertas, formulasi jalur baru ini merupakan hasil kajian keroyokan Forum LLAJ. Mulai dari BPTD Kelas II Bali, aparat kepolisian, pihak Kecamatan Kuta Selatan, pemerintah desa, hingga para kelihan dinas di akar rumput ikut dilibatkan.

​Fokus penataan disasar pada enam titik simpang yang selama ini dikenal sebagai "neraka" kemacetan. Skala prioritas diarahkan pada Simpang Jalan Toya Ning II–Jalan Raya Uluwatu serta Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari.

​Bagi pengguna jalan, ada beberapa aturan main baru yang wajib dihafalkan agar tidak salah jalur.

Kini, kendaraan dari arah Jalan Raya Uluwatu dilarang keras langsung memotong atau berbelok menuju Jalan Toya Ning II.

Sementara itu, bagi kendaraan yang keluar dari Jalan Toya Ning II menuju Jalan Raya Uluwatu, wajib hukumnya untuk berbelok ke kiri ke arah Pecatu.

Mereka dilarang keras langsung memotong ke kanan menuju arah Ungasan. Larangan belok ini berlaku situasional mengikuti jam-jam krusial macet, yakni mulai pukul 17.00 WITA hingga 22.00 WITA.

​Tak hanya itu, barikade aturan juga dipasang di Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari.

Kendaraan dari arah ini dilarang berbelok ke barat menuju Jalan Raya Uluwatu. Aturan tegas ini berlaku mati untuk semua jenis kendaraan, kecuali sepeda motor yang masih diberi kelonggaran.

​Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Gede Rahmadi, membeberkan bahwa secara garis besar skema rekayasa ini tetap dipertahankan karena terbukti ampuh bikin arus kendaraan mengalir lebih lancar. Namun, ada satu penyesuaian baru di lapangan.

​"Dalam penetapan ini rekayasa tersebut tidak ada perubahan namun ada penambahan, yakni menambahkan rambu larangan masuk dari Jalan Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul," kata Rahmadi dalam keterangan resmi Pemkab Badung.

"Khusus rambu larangan masuk dari Jalan Raya Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul itu tidak menggunakan jam operasional," urainya. Artinya, larangan masuk ke Gang Batu Nunggul ini berlaku penuh selama 24 jam.

Agar aturan baru ini tidak menjadi macan kertas, Dishub Badung memastikan tidak akan melepas pengawasan begitu saja.

Personel gabungan lintas instansi dipastikan bakal terus menjagai titik-titik rawan selama jam operasional rekayasa berlangsung.

​"Untuk petugas kita tetap ada penjagaan sesuai dengan jam operasional tersebut. Tetap dari pertigaan Kantor Desa Pecatu, Simpang Toya Ning, Simpang Nirmala, Simpang Politeknik Negeri Bali. Nanti kita akan kolaborasi dengan Linmas, kepolisian, dan Satpol PP sesuai kewenangan," tegas Rahmadi.

​Ia menambahkan, keputusan mempermanenkan jalur rekayasa ini murni diambil setelah menyerap langsung keluhan dan masukan dari masyarakat, kepala lingkungan, perbekel, hingga camat setempat.

Dari hasil evaluasi, mayoritas warga justru semringah dan menyambut positif karena kawasan mereka yang biasanya krodit kini mulai terasa lebih nyaman dan longgar.

​Namun, Rahmadi tak menampik bahwa rekayasa jalur ini hanyalah obat jangka pendek. Pasalnya, volume kendaraan wisatawan yang menyerbu Uluwatu terus membeludak, sementara kapasitas jalan sangat terbatas.

​"Kapasitas jalan kan itu memang satu-satunya ke Uluwatu. Jadi Bapak Bupati (Badung Adi Arnawa) sudah merencanakan membuat jalan lingkar. Karena kebutuhan itulah jalan lingkar itu jangka panjangnya untuk memperlancar, mempermudah, dan membuat nyaman," katanya. 

"Tapi jangka pendek inilah yang harus kita lakukan, karena sekarang macetnya, sekarang harus diselesaikan karena wisatawan terus datang," pungkasnya.

Langkah taktis ini diharapkan mampu menyelamatkan wajah pariwisata Pecatu-Uluwatu dari citra buruk kemacetan akut, sembari menunggu realisasi megaproyek jalan lingkar yang digadang-gadang menjadi juru selamat jangka panjang mobilitas di Bali Selatan.***

Editor : Ibnu Yunianto
#Rekayasa Lalu Lintas Pecatu #macet uluwatu #Wisata Kuta Selatan #Info Lalu Lintas Bali #Dishub Badung