Indikasi Penyerobotan Lahan di Jimbaran Kian Terang, Putusan Inkrah Terancam Non-Executable Akibat Error in Objecto, Ahli Waris I BIR Terus Melawan

M.Ridwan • Dipublikasikan Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:34 WIB
KORBAN MAFIA TANAH?: Pihak Ahli Waris Alm. I BIR (kanan) secara tegas menolak rencana eksekusi karena mendeteksi adanya cacat objek (error in objecto) dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (M. RIDWAN/radarbali.id)
KORBAN MAFIA TANAH?: Pihak Ahli Waris Alm. I BIR (kanan) secara tegas menolak rencana eksekusi karena mendeteksi adanya cacat objek (error in objecto) dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (M. RIDWAN/radarbali.id)

 

JIMBARAN, radarbali.jawapos.com – Indikasi adanya mafia tanah semakin terang menyusul buntunya mediasi lahan milik ahli waris alm. I BIR di Jimbaran Badung, Bali.

Upaya eksekusi lahan warisan seluas 25.700 meter persegi (2,5 hektare) di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, berpotensi memicu perlawanan hukum yang sengit. Pihak Ahli Waris Alm. I BIR secara tegas menolak rencana eksekusi karena mendeteksi adanya cacat objek (error in objecto) dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pernyataan bersikap tersebut mencuat setelah proses mediasi lanjutan yang digelar di Kantor Kelurahan Jimbaran pada Jumat (17/7/2026) kembali berakhir buntu tanpa titik temu. Mediasi ini dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak, Bendesa Adat Jimbaran, Lurah Jimbaran, serta Ketua LPM Adat Jimbaran.

Kuasa Hukum Ahli Waris I BIR, I Nyoman Kantun Suyasa, mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan ketidakcocokan yang fatal dengan apa yang tertuang dalam amar putusan.

“Kami sangat yakin objek di lapangan tidak identik dengan yang ada di putusan pengadilan. Dalam konteks hukum ini error in objecto. Tidak sedikit putusan yang sudah inkrah tapi bersifat non-executable (tidak dapat dieksekusi) karena luasnya berbeda dan penyanding batasnya tidak sama,” ujar Suyasa usai mediasi.

Suyasa membeberkan, putusan pengadilan hanya menyebutkan batas-batas tanah secara umum (Utara, Selatan, Timur, Barat). Padahal, realitas fisik di lapangan menunjukkan bentuk tanah yang tidak beraturan dan menyerupai huruf Z. Tanpa adanya peninjauan langsung, eksekusi dinilai dipaksakan dan berpotensi salah sasaran.

Terlebih lagi, lahan dengan SPPT Nomor: 51.03.050.004.024.0004.0 tersebut sudah ditempati secara turun-temurun oleh keluarga Jabrug, Jabrog, dan Karma. Di atasnya pun telah berdiri permukiman warga, sanggah, pura, hingga sejumlah bangunan baru tanpa pernah ada larangan dari pihak mana pun selama bertahun-tahun.

"Ini sangat jelas warisan leluhur dan sampai saat ini masih kami kuasai. Kalaupun nanti dipaksakan eksekusi, kami akan melakukan perlawanan hukum," tegasnya. Pihaknya sendiri telah mengajukan permohonan bantahan terhadap eksekusi di PN Denpasar, meski majelis hakim sempat menolak dengan alasan perkara sudah inkrah.

Akar Konflik 12 Tahun

Konflik agraria ini bukanlah barang baru, melainkan bom waktu yang bergulir sejak Mei 2014. Persoalan bermula saat anak-anak dari Ni Wayan Gubreg (ahli waris I BIR) mendaftarkan hak atas tanah tersebut untuk pertama kalinya, lengkap dengan dokumen resmi yang ditandatangani otoritas dinas, adat, hingga kecamatan.

Langkah tersebut mendapat batu sandungan dari I Wayan Panjang dan I Wayan Redu (keluarga Puna Belong) yang berujung pada gelombang gugatan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar:

Meski menang di atas kertas, eksekusi lahan di lapangan selalu menemui jalan buntu. Tercatat pada 21 April 2022 dan 13 September 2023, proses eksekusi terpaksa ditunda. Pihak ahli waris sempat melayangkan Gugatan Perlawanan Terhadap Eksekusi pada akhir 2023, yang ditolak hakim pada Maret 2024.

Sempat ada riak banding dari pihak lawan pada Maret 2024 sebelum akhirnya dicabut kembali sebulan kemudian. Berpegang pada penguasaan fisik lahan yang sah secara turun-temurun dan adanya indikasi kuat salah objek, pihak Ahli Waris I BIR kini memilih bertahan dan kembali mengajukan proses pensertifikatan tanah ke BPN.***

 

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Jimbaran Kuta Selatan mediasi sengketa lahan buntu tolak eksekusi lahan penyerobotan lahan