Revitalisasi Pantai Bingin Bergulir: Bangun Jalan Baru, Taman, dan Panggung Kecak

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 13:59 WIB
Pantai Bingin setelah 38 bangunan ilegal dihancurkan Pemkab Badung pada 21 Juli 2026. Kawasan Perlindungan Setempat tersebut akan ditata menjadi pusat olahraga air (surfing) yang dilengkapi art theater, taman, dan fasilitas publik seperti toilet.
Pantai Bingin di Uluwatu setelah 48 bangunan ilegal dihancurkan Pemkab Badung pada 21 Juli 2026. Kawasan Perlindungan Setempat tersebut ditata ulang menjadi pusat olahraga air (surfing) yang dilengkapi art theater, taman, dan fasilitas publik seperti toilet.

 

RADAR BALI - Kawasan Pantai Bingin di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kini memasuki babak baru.

Setelah sempat diwarnai pembongkaran puluhan bangunan liar di sepanjang tebing dan pesisir, Pemerintah Kabupaten Badung mulai merapikan dan menata ulang destinasi wisata ini secara menyeluruh sepanjang 2026.

Pantai Bingin yang dulu terbilang padat oleh bangunan tak berizin kini disiapkan menjadi kawasan hijau publik yang lebih teratur, aman, dan sarat nilai budaya.

Langkah penataan ini merupakan kelanjutan dari aksi penertiban besar-besaran pada 21 Juli 2025. Saat itu, sekitar 500 petugas gabungan diterjunkan untuk membongkar 48 bangunan liar yang mencakup vila, restoran, hingga homestay.

Bangunan-bangunan komersial privat tersebut ditindak tegas karena terbukti tidak mengantongi izin tata ruang (KKPR/ITR), berdiri di atas tanah negara, serta berada di dalam kawasan zona hijau dan lindung sempadan.

Perlindungan Kawasan Tebing

Langkah Pemkab Badung dan Pemprov Bali dalam menertibkan kawasan Bingin sejatinya berlandaskan aturan tata ruang yang kuat. Regulasi mengenai Sempadan Jurang/Tebing diatur secara rinci dalam Pergub Bali No. 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2020 tentang RTRW Provinsi Bali.

Mengingat Pantai Bingin didominasi oleh topografi tebing terjal (cliff) dengan ketinggian puluhan meter, kawasan ini masuk dalam kategori tebing dalam (ketinggian 10 meter). Sesuai aturan, area ini wajib menyisakan jarak aman sempadan minimal 20 meter dari bibir tebing (top of cliff) ke arah darat.

Selain itu, berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 dan Perpres No. 51 Tahun 2016, sempadan pantai horizontal juga ditetapkan minimal 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi.

Zona sempadan tebing dan pantai ini dikategorikan sebagai Kawasan Perlindungan Setempat berstatus tanah negara. Fungsi utamanya adalah menjaga keselamatan jiwa dari ancaman tanah longsor atau erosi, memelihara struktur geologi tebing, serta mempertahankan keasrian dan nilai kesucian lanskap pesisir Bali.

Karena itu, aktivitas pengerukan tebing (cut and fill) maupun pendirian bangunan komersial permanen dilarang keras di kawasan ini. Aturan hanya mengizinkan pembangunan fasilitas publik non-permanen atau sarana penunjang keselamatan seperti tangga darurat dan jalur evakuasi.

Tahapan Penataan dan Anggaran Rp 20 Miliar

Untuk mewujudkan wajah baru Pantai Bingin, Pemkab Badung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 miliar melalui APBD 2026. Penataan diawali dengan penyusunan site plan untuk mengatur zonasi fasilitas agar pemanfaatan ruang publik tetap tertata rapi.

Setelah proses tender memasuki tahap penetapan pemenang dan masa sanggah, pekerjaan fisik tahap pertama dijadwalkan mulai berjalan pada Juli hingga Agustus 2026.

Fokus awal pengerjaan dimulai dari membersihkan sisa-sisa puing pembongkaran, dilanjutkan dengan pembuatan jalan atau jalur akses sementara agar masyarakat dan wisatawan dapat turun menuju pantai dengan aman dan nyaman.

Selama ini, wisatawan yang berkunjung ke Pantai Bingin harus melalui lorong di sela-sela bangunan selebar 1,2 meter sepanjang 200 meter sebelum menuruni ratusan anak tangga curam ke pantai.  

Selain akses jalan yang lebih representatif, penataan tahap awal ini juga memprioritaskan pembangunan jaringan utilitas, penyediaan air bersih, fasilitas toilet umum, hingga penanaman vegetasi dan pembuatan taman-taman baru di area bekas pembongkaran.

Hadirkan Panggung Seni dan Pertunjukan Kecak

Tidak hanya fokus pada pembenahan lingkungan dan fasilitas dasar, penataan Pantai Bingin juga disiapkan untuk memberikan pengalaman wisata baru. Pemerintah daerah berencana membangun panggung pertunjukan seni (art stage) terbuka di kawasan tersebut.

Panggung ini dirancang khusus sebagai wadah pementasan seni dan budaya Bali, salah satunya adalah pertunjukan tari Kecak. Kehadiran daya tarik budaya baru ini diharapkan dapat menjadi daya pikat tambahan bagi para wisatawan, menyajikan paduan harmonis antara keindahan alam tebing Pesisir Selatan Bali dan kekayaan seni tradisi setempat.***

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
Penataan Pantai Bingin Wisata Pecatu Badung Pergub Sempadan Tebing Bali Tari Kecak Pantai Bingin Pantai Bingin