Badung Permanenkan Rekayasa Lalin Kuta Utara, Jalur Petitenget Hingga Semer Kini Lancar

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 16:54 WIB
Rekayasa lalu lintas di Kerobokan Kelod (Simpang Petitenget). Dari utara  berlaku satu arah dari Simpang Petitenget menuju Simpang Semer, sedangkan dari selatan berlaku satu arah dari Simpang Petitenget menuju Simpang Oberoi/Kayu Aya.
Rekayasa lalu lintas di Kerobokan Kelod (Simpang Petitenget). Dari utara berlaku satu arah dari Simpang Petitenget menuju Simpang Semer, sedangkan dari selatan berlaku satu arah dari Simpang Petitenget menuju Simpang Oberoi/Kayu Aya.

 

RADAR BALI - Pemerintah Kabupaten Badung telah meresmikan rekayasa lalu lintas di wilayah Kecamatan Kuta Utara secara permanen.

Kebijakan ini diterapkan guna mengatasi kendala kemacetan yang selama ini terjadi di kawasan pariwisata tersebut, khususnya di koridor Kerobokan Kelod, Petitenget, dan sekitarnya.

Rekayasa lalu lintas di Kuta Utara telah diuji coba sejak awal tahun. Hasilnya mulai terasa. Jika sebelumnya terjadi kemacetan pada Simpang Petitenget, kini secara perlahan kondisinya sudah mulai lancar. Masyarakat yang melewati jalan tersebut sudah merasakan dampaknya secara langsung.

“Orang berkunjung ke Petitenget lebih lancar daripada dahulu, hal ini harus kita pertahankan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Badung Anak Agung Gde Rahmadi.

Skema Arus dan Rekayasa Lalu Lintas Utama

Penerapan skema arus lalu lintas di kawasan Kuta Utara mencakup penataan jalan satu arah (one way) serta pengaturan belok di sejumlah persimpangan utama.

1. Sistem Arus Satu Arah (One Way) Kerobokan Kelod & Petitenget

Jalan Raya Kerobokan (Simpang Petitenget):

Arah Utara: Berlaku satu arah ke utara dari Simpang Petitenget menuju Simpang Semer.

Arah Selatan: Berlaku satu arah ke selatan dari Simpang Petitenget menuju Simpang Oberoi/Kayu Aya.

Jalan Gunung Tangkuban Perahu: Diberlakukan satu arah dari timur ke barat mulai dari Simpang Pengubengan Kangin untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Jalan Mertasari & Jalan Merta Agung: Diberlakukan satu arah dari selatan ke utara. Pengendara dari Jalan Merta Agung dilarang belok kiri menuju Simpang Semer dan diwajibkan belok kanan ke arah Jalan Kerangan–Pengubengan Kauh.

Jalan Mertanadi: Diberlakukan satu arah dari selatan ke utara.

Jalan Kerangan – Pengubengan Kauh: Diberlakukan satu arah dari utara ke selatan menuju Simpang Pengubengan Kauh–Intan Permai.

2. Aturan Belok dan Larangan Belok Kanan

Simpang Empat Teuku Umar Barat (Petitenget/Batu Belig): Kendaraan dari jalur utama dilarang belok kanan dan diwajibkan belok kiri menuju arah utara.

Simpang Lapas Kerobokan: Kendaraan dari Jalan Mertanadi dilarang belok kanan dan lurus, serta diwajibkan belok kiri.

Simpang Pengubengan Kauh: Kendaraan dari Jalan Intan Permai dilarang belok kanan dan lurus, serta diwajibkan belok kiri.

Penertiban & Operasi Pengawasan

Penertiban di Jalur Rawan: Dishub Badung dan Satlantas Polres Badung rutin menggelar penertiban simpatik di jalur-jalur rawan pelanggaran, seperti di sepanjang Jalan Merta Agung, akibat masih banyaknya pengendara yang nekat menerobos pembatas jalan atau melawan arus dari arah utara.

Penyiagaan Personel Pagi & Sore: Petugas disiagakan di titik-titik krusial seperti Simpang Padang Luwih (Dalung), Simpang Semer, dan Simpang Petitenget untuk memantau kelancaran arus pada jam sibuk.

Pengawasan Parkir Liar: Penataan bahu jalan terus dipantau agar tidak terjadi penyempitan di koridor utama pariwisata.***

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
rekayasa lalu lintas badung lalu lintas kuta utara jalan tangkuban perahu satu arah simpang petitenget Dishub Badung