7 U-Turn di Bandara Ngurah Rai Ditutup, Banyak Pemotor Nekat Lawan Arus

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:43 WIB
Rekayasa lalu lintas Bandara Ngurah Rai resmi diberlakukan dengan menutup 7 u-turn dan mengalihkan jalur roda dua. Pengendara diimbau patuhi rambu dan rute terbaru melalui Jalan Raya Tuban demi menghindari lawan arus.
Rekayasa lalu lintas Bandara Ngurah Rai resmi diberlakukan dengan menutup 7 u-turn dan mengalihkan jalur roda dua. Pengendara diimbau patuhi rambu dan rute terbaru melalui Jalan Raya Tuban demi menghindari lawan arus.

 

RADAR BALI - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas di jalur utama menuju area bandara terhitung sejak Jumat (31/7).

Skema baru ini diterapkan dengan menutup tujuh titik jalur putar balik (u-turn) yang selama ini beroperasi, sekaligus membuka dua jalur putar balik baru di lokasi berbeda.

Communication & Legal Division Head Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Gede Eka Sandi Asmadi menjelaskan bahwa langkah penyesuaian ini diambil demi mengurai serta mengantisipasi potensi penumpukan kendaraan di sepanjang jalan akses utama.

"Rekayasa penyesuaian akses jalan bandara ini diperuntukkan untuk mengatur dan mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas kendaraan bermotor di jalan akses bandara," terang Gede Eka Sandi Asmadi.

Sebagai pengganti tujuh titik yang ditutup, pihak pengelola membuka dua u-turn baru yang ditempatkan di sisi barat dan timur Jalan Airport Ngurah Rai.

Kedua titik ini dirancang untuk membagi arus kendaraan secara lebih efisien. Jalur putar balik di sisi barat berlokasi di simpang AirNav, tepat sebelum tollgate atau gerbang tol masuk bandara.

Akses ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang hendak berputar balik kembali ke arah Patung Satria Gatotkaca. Sementara itu, u-turn di sisi timur ditempatkan di depan Terminal Kargo Internasional untuk memfasilitasi kendaraan yang ingin menuju ke area terminal bandara.

Penyesuaian arus lalu lintas ini diterapkan berdasarkan rekomendasi rapat bersama Kepolisian Daerah Bali, Kepolisian Resor Bandara, Otoritas Bandara Wilayah IV, Lanud Ngurah Rai, dan PT Angkasa Pura Indonesia.

Dalam aturan baru tersebut, Jalan Airport Ngurah Rai kini hanya dapat digunakan untuk kendaraan roda empat atau sejenis yang akan menuju bandara.

Bagi pengendara roda dua yang hendak menuju gedung parkir sepeda motor, mereka dilarang melintas di Jalan Airport Ngurah Rai dan diarahkan melintasi Jalan Raya Tuban menuju Jalan Dewi Sartika atau belok kanan di bundaran Patung Satria Gatotkaca bila dari arah bundaran Ngurah Rai. 

Adapun untuk pengendara yang ingin menuju arah Kuta, rute dapat dialihkan melalui Jalan Raya Tuban menuju Jalan Kediri. Meski demikian, penyesuaian ini dipastikan tidak mengubah akses bagi kendaraan yang hendak keluar dari kawasan bandara.

Informasi mengenai aturan ini kembali diimbaukan kepada masyarakat. Pasalnya, berdasarkan pantauan CCTV Backoffice Smart City Ditlantas Polda Bali, masih ditemukan pengendara roda dua yang masuk ke jalur khusus kendaraan roda empat.

Akibat salah jalur dan tidak tersedianya akses putar balik di area tersebut, beberapa pengendara akhirnya nekat melawan arah untuk kembali ke jalur yang semestinya. Tindakan terobosan ini sangat berbahaya dan berpotensi memicu kecelakaan fatal.

Guna mendukung keamanan serta kelancaran pengendara selama masa transisi, pengelola bandara telah melengkapi area sekitar dengan perbaikan rambu petunjuk arah, penambahan marka jalan, serta pemasangan pita kejut.

Para pengguna jalan pun diharapkan untuk selalu memperhatikan rambu-rambu dan menggunakan akses yang telah ditentukan agar perjalanan tetap aman, tertib, dan lancar.

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
Rekayasa Lalu Lintas Bali Rute Bandara Ngurah Rai Berita Bali Hari Ini bandara ngurah rai ditlantas polda bali