KPU Badung Ajak Masyarakat Aktif Cek dan Laporkan Perubahan Data, Rekap 426.849 Pemilih Sementara

Rosihan Anwar • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 09:06 WIB

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 426.849 pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

 

 

 

BADUNG, radarbali.jawapos.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 426.849 pemilih.

Data tersebut terdiri atas 209.252 pemilih laki-laki dan 217.597 pemilih perempuan yang tersebar di 62 desa/kelurahan pada enam kecamatan di Kabupaten Badung. 

Penetapan hasil tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Badung, yang berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, di Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Jalan Kebo Iwa Nomor 39, Denpasar.

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, serta dihadiri KPU Provinsi Bali, Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Bawaslu Kabupaten Badung, jajaran kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

 426.849 Pemilih Tersebar di Enam Kecamatan

Kecamatan

Desa/Kel.

Laki-laki

Perempuan

Total

Abiansemal

18

39.015

40.740

79.755

Kuta

5

21.864

22.603

44.467

Kuta Selatan

6

47.269

49.388

96.657

Kuta Utara

6

35.552

37.021

72.573

Mengwi

20

52.336

54.471

106.807

Petang

7

13.216

13.374

26.590

BADUNG

62

209.252

217.597

426.849

Kecamatan Mengwi memiliki jumlah pemilih terbanyak dengan 106.807 pemilih, sedangkan Kecamatan Petang memiliki 26.590 pemilih.

Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah pemilih tersebar dengan karakteristik yang berbeda pada masing-masing wilayah.

Pemutakhiran data pemilih bukan sekadar menetapkan jumlah pemilih. Proses ini dilakukan untuk memastikan data terus mengikuti perubahan kondisi masyarakat.

Pada PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Kabupaten Badung juga mencatat 3.677 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 7.232 pemilih baru, dan 4.025 pemilih yang

mengalami perubahan elemen data. Perubahan tersebut menjadi bagian dari proses berkelanjutan untuk menjaga kualitas daftar pemilih.

Artinya, angka 426.849 pemilih merupakan hasil dari proses pemutakhiran yang terus bergerak.

Data pemilih dapat berubah karena adanya pemilih baru, perubahan elemen data, maupun perubahan status pemilih. Karena itu, pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan menjelang pemilu.

KPU Kabupaten Badung melaksanakannya secara berkelanjutan setiap triwulan untuk menjaga data tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, menegaskan bahwa KPU berupaya untuk menjaga data pemilih agar tetap akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan dengan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

“Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian dari upaya KPU untuk menjaga data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.” ujarnya.

KPU Badung juga membuka akses bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan informasi terkait data pemilih melalui help desk serta barcode tanggapan masyarakat yang tersedia di kanal layanan informasi dcskpubadung.id yang bisa diunduh melalui Play Store.

Langkah ini penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling mengetahui perubahan yang terjadi dalam lingkungan keluarga dan tempat tinggalnya.

Misalnya, ketika terdapat anggota keluarga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, pindah domisili, meninggal dunia, atau mengalami perubahan elemen data kependudukan.

Dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Badung tidak hanya menyampaikan hasil rekapitulasi.

KPU juga memaparkan proses pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Peserta rapat kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap hasil rekapitulasi.

Setelah seluruh proses pembahasan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Badung. 

Proses tersebut menjadi bagian dari upaya KPU Badung menjaga pemutakhiran data pemilih agar berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPU Kabupaten Badung menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.

Data yang akurat membantu memastikan warga yang memenuhi syarat tercatat sebagai pemilih. 

Pada saat yang sama, perubahan data yang terjadi di masyarakat dapat terus diperbarui sehingga daftar pemilih tetap relevan dengan kondisi kependudukan terkini. 

KPU Badung mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Badung untuk tidak hanya menunggu proses pemutakhiran, tetapi ikut mengambil bagian dengan mengecek data pemilih dan menyampaikan tanggapan apabila menemukan ketidaksesuaian.

Editor : Rosihan Anwar
kpu badung