Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Yess…Penyelundupan Satu Kontainer Ikan Tuna Digagalkan

Donny Tabelak • Rabu, 13 Desember 2017 | 09:15 WIB
yesspenyelundupan-satu-kontainer-ikan-tuna-digagalkan
yesspenyelundupan-satu-kontainer-ikan-tuna-digagalkan

NEGARA – Dengan alasan tidak tahu jika mengangkut ikan antar pulau harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Karantina, membuat Sumarsono,24, harus berurusan dengan polisi.


Sopir asal Surabaya itu sementara diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk bersama truk kontainer berisi 18 ton ikan tuna yang dikemudikannya.


"Sesuai surat jalan, satu kontainer ikan tuna beku itu beratnya delapanbelas ton," ujar Wakapolsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Made Katon didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi.


Sumarsono yang diminta sertifikat kesehatan dari Karantina asal ikan tuna itu tidak membawanya. "Saya hanya diminta mengantar ikan tuna itu oleh orang ekspedisi dan hanya diberi surat jalan," kilah Sumarsono.


Karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina asal, maka satu kontainer ikan tuna beku yang berasal dari Ambon, Maluku, yang dikirim melalui laut ke Surabaya lalu dikirim dengan tujuan Benoa itu diamankan.


Sumarsono sempat menunjukkan foto surat Karantina ikan tuna itu di ponselnya, namun surat tersebut untuk pengiriman melalui jalur laut.


"Untuk pengiriman melalui jalur darat wajib ada sertifikat kesehatan dari Karantina asal dan alat angkutnya juga jelas tertera," tegasnya.


Pengiriman ikan tuna tanpa dilengkapi dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina, sudah jelas diatur oleh UU Nomor 16 tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.

Editor : Donny Tabelak
#penyelundupan tuna #pelabuhan gilimanuk