Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Anak ODGJ yang Racuni Orang Tua Dibekuk, Proses Hukum Berlanjut

Donny Tabelak • Senin, 29 Januari 2018 | 11:15 WIB
anak-odgj-yang-racuni-orang-tua-dibekuk-proses-hukum-berlanjut
anak-odgj-yang-racuni-orang-tua-dibekuk-proses-hukum-berlanjut

BANGLI – I Wayan Mustara Payah, 45, warga Banjar Tambahan Kelod, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku akhirnya ditangkap polisi usai meracuni orang tuanya, Sabtu (27/1) lalu.


Usai ditangkap, Mustara langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk jalani perawatan. Kedua orang tua Mustara sendiri saat ini masih dirawat di RSU Bangli.


Kapolsek Tembuku AKP I Gede Sunjaya Wirya menyatakan, setelah meracuni makanan kedua orang tuanya, I Nyoman Tunas, 68 dan Ni Nengah Bina, 68, Mustara langsung kabur.


Polisi pun mengejar Mustara. “Wayan Mustara berhasil diamankan anggota Bhabinkamtibmas Jehem, Nyoman Subagia, Sabtu malam pukul 23.15.


Yang bersangkutan diamankan saat melintas di simpang tiga Banjar Tambahan,” ujar AKP Gede Sunjaya Wirya.


Saat diamankan, Mustara tidak melakukan perlawanan. Dengan mudah, polisi menangkapnya. Mengenai proses hukum, AKP Sunjaya mengaku, tetap berjalan.


Pihaknya terus melakukan penyidikan dan penyelidikan sampai ada kepastian dari RSJ Bangli yang bersangkutan benar-benar gila.


“Bila benar gangguan jiwa, kami SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red) karena pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya kerena gila. Dan kami akan meminta rekam medik yang bersangkutan,” terangnya. 

Editor : Donny Tabelak
#anak gila #racuni orang tua #rsu bangli #rsj bangli #polsek tembuku