Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Disodok Dana Purnabakti Puluhan Perbekel, Begini Respons Bupati Eka

Donny Tabelak • Sabtu, 13 Oktober 2018 | 03:45 WIB
disodok-dana-purnabakti-puluhan-perbekel-begini-respons-bupati-eka
disodok-dana-purnabakti-puluhan-perbekel-begini-respons-bupati-eka

TABANAN – Tuntutan 98 perbekel se- Kabupaten Tabanan yang meminta dana apreasiasi purnabakti akhirnya direspon bupati


 


Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang dikonfirmasi, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Tabanan Jumat (12/10), menyatakan jika tuntutan perbekel sudah ia terima langsung dari Ketua DPRD Tabanan.


“Meski terjadi defisit anggaran, kami coba rencanakan dana apreasiasi purnabakti untuk perbekel. Jika dianggaran perubahan itu sudah tidak memungkinkan. Tetapi di induk 2019 kami akan susun,” terang Eka


 


Eka Wiryastuti juga berharap, dana apreasiasi tersebut dapat diberikan.


 


“Hanya nanti belum tahu berapa anggarannya, kami masih meminta bantuan di BKK provinsi sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Bupati asal Desa Angseri, Baturiti.


 


Eka mengakui, sebelum ada tuntutan, dulunya memang tidak ada dana apreasiasi purnabakti untuk para perbekel yang habis masa jabatan. “Baru kali ini ada tuntutan,”tandasnya.


 


Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Roemi Liesyowati menyatakan mengenai dana apreasiasi tersebut harus ada laporan tertulis dan perlu ada kajian yang lebih mendalam.


 


Kemudian juga tetap merujuk pada mekanisme aturan yang ada.


 


“Kami sudah laporkan kepada ketua DPRD Tabanan saa pertemuan dengan seluruh perbekel di kantor DPRD Tabanan Kamis lalu (11/10),”tandasnya.  


 


Diketahui sebelumnya, sebanyak  98 perbekel mendatangi gedung DPRD Tabanan.


 


Kedatangan para perbekel itu untuk menyampaikan aturan dalam Permendagri 20 Tahun 2018 terkait Penghasilan Tetap (Siltap) perbekel dan perangkat desa yang di atur dalam pasal 17 ayat 1 huruf a yang tidak lagi mengatur soal tunjangan beban kerja perbekel dan perangkat desa seperti di Permendagri 113 Tahun 2016

Editor : Donny Tabelak
#pemkab tabanan #perbekel