Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terciduk Tak Kantongi KTS, Satpol PP Karangasem Amankan 25 Duktang

Donny Tabelak • Kamis, 28 Maret 2019 | 01:45 WIB
terciduk-tak-kantongi-kts-satpol-pp-karangasem-amankan-25-duktang
terciduk-tak-kantongi-kts-satpol-pp-karangasem-amankan-25-duktang

AMLAPURA—Sebanyak 25 penduduk pendatang diamankan tim Satpol PP Pemkab Karangasem.


 


Puluhan duktang itu diamankan petugas setelah terjaring sidak gabungan yang dilakukan tim yustisi Pemkab Karangasem dengan PPNS Provinsi Bali.


Kabid Penegakan Perundang Undangan Sat pol PP Karangasem I Gede Sukanta Winaya, Rabu (27/3) menjelaskan sidak kali ini dalam rangka penegakan Perda No II Tahun 2012. “Rata-rata duktang yang kami amankan tinggal di kos dan tidak memiliki kartu tinggal sementara. Sehingga karena tidak mengantongi KTS, mereka kami amankan karen melanggar aturan administrasi kependudukan.


 


Lebih lanjut terkait lokasi sidak, Winaya menyebutkan, jika sidak yang digelar di gumi lahar diantaranya di  wilayah Bangras, Karang Langko dan juga beberapa lokasi lainya.


“Di Brangas ada10 orang duktang, delapan diantaranya tanpa KTS. Sedangkan ada dua orang yang memiliki KTS namun masa berlakunya sudah habis,”terangnya


Sementara di Karang Langko tim berhasil menciduk 15 orang. Terinci dari total itu, 14 diantara tanpa KTS, dan satu orang yang ber KTS namun sudah kedaluwarsa.


Selanjutnya, usai terjaring dan diamankan, para pelanggar itu kemudian dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu per orang sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (3).

Editor : Donny Tabelak
#satpol pp karangasem #razia duktang