Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Parah, Sebelum Diciduk, Sindikat Pengedar Sabu di Denpasar Pesta Sabu

Donny Tabelak • Sabtu, 2 November 2019 | 15:45 WIB
parah-sebelum-diciduk-sindikat-pengedar-sabu-di-denpasar-pesta-sabu
parah-sebelum-diciduk-sindikat-pengedar-sabu-di-denpasar-pesta-sabu

SINGARAJA – Sindikat pengedar narkotika jenis sabu asal Denpasar, ditangkap saat mengedarkan narkotika di Singaraja. 


Para anggota sindikat mengaku berasal dari Kampung Jawa, Denpasar. Keempat anggota sindikat itu adalah Dody Irwanto alias Irwan, 32,


Moh Makmur alias Makmur, 33, Mohammad Hoji Ismail alias Hoji, 25, dan Sandi Putra, alias Sandi. Keempatnya warga Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar.


Menurut Kasatresnarkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi, sindikat ini sempat pesta sabu sebelum datang ke Singaraja. 


Saat dilakukan tes urine, seluruhnya positif mengonsumsi narkotika. Selain itu polisi juga menemukan tabung kaca yang di dalamnya masih terdapat residu sabu.


“Mereka semua ini asalnya dari Denpasar. Sengaja datang ke Singaraja mendistribusikan barang ini. Jadi mereka ini operasinya lintas kabupaten. 


Kami masih telusuri asal usul barangnya, karena sementara baru dapat nama alias saja,” imbuh AKP Derawi.


Sementara itu, tersangka Dody Irwanto mengaku sempat pesta sabu di dalam mobil, saat berada di sekitar Taman Lumintang. 


“Waktu itu pakai 0,2 gram. Masih sisa. Itu pakainya di dalam mobil sama teman-teman,” kata tersangka Dody Irwanto.


Ia mengaku sengaja mengajak rekan-rekannya, untuk menemani dirinya ke Singaraja. Dody berdalih mengedarkan narkotika karena tergiur dengan upah yang diberikan. 


Untuk jasa pengiriman barang haram itu, ia diberi upah Rp 500ribu ditambah satu paket sabu seberat 0,2 gram.


Akibat perbuatannya, tersangka Dody Irwanto dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 


Sedangkan tiga rekannya yang lain dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. 

Editor : Donny Tabelak
#pesta sabu #pengedar sabu #polres buleleng