Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jadi Korban PHK, 10.484 Pekerja di Gianyar Ajukan JHT Ke BP Jamsostek

Didik Dwi Pratono • Sabtu, 26 September 2020 | 03:15 WIB
jadi-korban-phk-10484-pekerja-di-gianyar-ajukan-jht-ke-bp-jamsostek
jadi-korban-phk-10484-pekerja-di-gianyar-ajukan-jht-ke-bp-jamsostek

GIANYAR-Wabah pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak enam bulan lalu berimbas pada kelangsungan para pekerja di Gianyar.


 


Bahkan akibat wabah Corona, sudah ada puluhan ribu karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Banyaknya korban PHK selama wabah Corona ini terlihat dari banyaknya eks karyawan yang mengajukan klaim pesangon atau jaminan hari tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Gianyar.


 


Seperti dibenarkan Kepala Cabang BP Jamsostek Gianyar, Bimo Prasetiyo.


 


Disebutkan, berdasarkan data BP Jamsostek Cabang Gianyar, selama pandemi Covid-19, ada sebanyak 10.484 tenaga kerja Gianyar mengajukan klaim JHT.


 


“Pengajuan ini membludak. Terutama dari kalangan pekerja pariwisata,”tandasnya.


 


Dengan jumlah klaim sebanyak itu, BP Jamsostek Gianyar mengaku telah mencairkan dana JHT sebesar Rp 109.730.587.470 yang memang merupakan hak pekerja.


 


Lebih lanjut, Bimo Prasetiyo menambahkan, untuk proses pencairan JHT, BP Jamsostek memohon pengajuan klaim JHT mengutamakan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.


 


Secara khusus, peserta BP Jamsostek bisa mengajukan klaim JHT melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).


 


“Peserta yang berhenti bekerja, dapat mengajukan berkas klaim secara online melalui website www.bjpsketenagakerjaan.go.id. Peserta isi data dulu, mengajukan klaim sesuai dengan hari yang dipilih,”jelasnya


 


Pengajuan klaim secara online ini kata Bimo bertujuan untuk memetakan jumlah pemohon klaim.


 


Dengan begitu, ketika Kantor Cabang Gianyar penuh, peserta bisa dilayani oleh kantor cabang lain.


 


“Yang harus diperhatikan peserta harus siapkan scan dokumen kelengkapan. Yakni kartu peserta, KTP, KK, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, NPWP dan Fotokopi Rekening Tabungan,” jelasnya.


 


Setelah berkas lengkap, maka pihak BP Jamsostek akan melakukan verifikasi melalui video call pada hari yang sudah ditentukan.


 


“Jadi tidak perlu datang ke kantor, tidak perlu antri. Tunggu saja di rumah, setelah syarat lengkap petugas akan melakukan verifikasi melalui video call,” imbuhnya.

Editor : Didik Dwi Pratono
#covid-19 #jaminan hari tua #korban phk