Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

TSK Potensi Bertambah, Bongkar Fakta, Bupati Agus: Saya Tak Terlibat!

Donny Tabelak • Jumat, 12 Februari 2021 | 16:34 WIB
tsk-potensi-bertambah-bongkar-fakta-bupati-agus-saya-tak-terlibat
tsk-potensi-bertambah-bongkar-fakta-bupati-agus-saya-tak-terlibat

SINGARAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan 8 orang tersangka, yang  diduga terkait dengan mark up pemanfaatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata.


Seluruh tersangka itu merupakan pejabat pada Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng. “Semuanya dari Dinas Pariwisata,” kata Kajari Buleleng Putu Gede Astawa kemarin.


Masing-masing adalah Made SN, Ni Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B. Konon mereka adalah pejabat eselon II hingga eselon IV yang ada di Dispar Buleleng.


Kajari Putu Gede Astawa mengatakan pihaknya akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.


Bahkan, tak menutup kemungkinan jaksa akan memasang tuntutan yang cukup berat, sebab tindakan korupsi dilakukan pada masa pandemi.


Lebih lagi uang yang dikorupsi diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi. Kejaksaan mengklaim akan berusaha menyelamatkan


uang negara sebanyak mungkin, mengingat uang itu tak seharusnya dikuasai oleh oknum pejabat di Dispar Buleleng.


Rencananya jaksa akan memasang pasal 2, pasal 3, dan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana


yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).


Pasal 12e turut disertakan, karena diduga ada unsur pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang sebagai pegawai negeri dalam proses tersebut.


Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengaku baru mengetahui bahwa 8 orang pejabat di Dispar Buleleng ditetapkan sebagai tersangka.


Bupati Agus menyatakan, pemerintah mempersilakan kejaksaan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Terhadap pengelolaan dana PEN Pariwisata, Bupati Agus mengaku sudah mengetahui skema 70:30 dalam pemanfaatan dana hibah.


Sebanyak 70 persen dana telah disalurkan pada hotel dan restoran yang menjadi penerima hibah. Bupati Agus juga mengakui telah menandatangani SK Bupati terkait penyaluran dana hibah itu.


“Dana yang itu langsung dari pusat ke penerima. Yang 70 persen ini diapresiasi BPK. Nah yang 30 persen ini saya baru tahu bentuknya promosi pariwisata Buleleng Explore.


Saya tidak dapat laporan apa-apa dari dinas terkait program promosi yang 30 persen dari hibah PEN ini,” kata Agus.


Agus menyebut program Buleleng Explore sebenarnya cukup bagus, karena bertujuan mempromosikan pariwisata. Hanya saja pelaksanannya bermasalah. Ia mengaku tak mendapat laporan teknis terkait program tersebut


“Bupati kan tidak ikut proses teknis. Masa bupati ikut membahas dimana beli pulpen, dimana cari hotel, dimana cari transport, tidak mungkin saya terlibat,” imbuhnya.


Ia pun mengingatkan agar seluruh kepala dinas berhati-hati mengelola keuangan daerah. Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. 

Editor : Donny Tabelak
#kejari buleleng