Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Waspadai Peredaran Arak Gula Karena Berbahaya Bagi Kesehatan

Donny Tabelak • Selasa, 25 Mei 2021 | 09:15 WIB
waspadai-peredaran-arak-gula-karena-berbahaya-bagi-kesehatan
waspadai-peredaran-arak-gula-karena-berbahaya-bagi-kesehatan

AMLAPURA - Arak Bali kini memang berkembang pesat. Untuk itu, arak yang dari dulu sebagai minuman tradisional Bali yang merupakan warisan dari nenek moyang, masih perlu dilakukan pembinaan serta pengawasan.


Dengan demikian keberadaan arak sebagai minuman beralkohol khas pulau Dewata tidak saja memiliki nilai ekonomis yang bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat, tapi juga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. 


Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bea Cukai Denpasar,


Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem


turun ke lapangan untuk membina dan bertemu langsung dengan sejumlah petani dan produsen arak Bali.


Setelah sebelumnya Jumat lalu (21/5) dilakukan pembinaan di Kecamatan Abang, Karangasem, kali ini pembinaan dilakukan di Kantor Camat Sidemen, Karangasem.


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta yang turun langsung melakukan pembinaan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui


Pergub No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali berupaya untuk mengatur produksi minuman khas Bali (Arak, Berem dan Wine Salak).


Pembinaan serta sosialisasi dari Pergub ini merupakan langkah awal kepada petani dan produsen arak di Bali khususnya Karangasem


untuk memperhatikan kelegalitasan arak yang diproduksi, baik mulai dari bahan baku, kemasan maupun harga. 


“Pembinaan serta sosialisasi ini merupakan langkah awal yang dilakukan untuk memuliakan keberadaan arak sehingga tidak terjadi bias di tengah masyarakat.


Bagaimana agar perajin arak terlindungi, usahanya berjalan baik dan menghasilkan arak yang berkualitas dan terjamin keamanannya.


Dari pembinaan ini nantinya kita akan lakukan evaluasi dan mengambil langkah kebijakan lebih lanjut,” imbuhnya. 


Wayan Jarta juga berharap agar para petani dan produsen arak Bali menggunakan bahan baku yang terbuat dari air kelapa


dan juga nira, bukan memproduksi arak gula yang kandungannya sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.


Untuk mendapatkan kelayakan dan standarisasi harga untuk mampu menembus pasar internasional nantinya arak Bali harus memperhatikan bahan baku, pengemasan hingga izin edar


dari BPOM yang ditandai dengan pita cukai dan label merah sebagai keabsahan produksi minuman yang tingkat higienis dan kualitas keamanannya terjamin. 


Sementara itu, Kelompok Ahli Pembangunan Prof Gelgel Wirasuta yang turut hadir pada kesempatan ini menyampaikan bahwasannya perlu disadari bersama bahwa arak merupakan


sumber ekonomi yang selama ini tidak tergarap, terlanjur terbiarkan dan bahkan termarginalkan padahal arak bisa menjadi sumber penghasilan dan penggerak perekonomian masyarakat.


Keberadaan minuman beralkohol peredarannya perlu dikontrol sehingga dari data dapat diketahui siapa yang membeli,


menjual serta memproduksi minuman tersebut. Di samping itu juga memiliki ijin edar resmi sehingga memenuhi standar kesehatan. 


"Upaya pembinaan serta sosialisasi terhadap Pergub No 1 Tahun 2020 terus kita lakukan, hadirnya Pergub ini untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya. 


Pembinaan sekaligus sosialisasi Pergub No 1 Tahun 2020 pada hari ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai TMP A Denpasar Kusuma Santi,


Kadisperindag Kabupaten Karangasem Wayan Sutrisna, perwakilan BPOM Provinsi Bali, Diskop UMKM Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem serta Satpol PP Kabupaten Karangasem. 


Dalam kesempatan kali ini, tim gabungan berkesempatan memberikan pembinaan dan sosialisasi langsung ke rumah warga yaitu


Wayan Sadra di Banjar Betenan, Desa Tri Eka Buana serta I Nyoman Satri Banjar Dinas Delod Yeh Kangin, Desa Talibeng, Sidemen. 

Editor : Donny Tabelak
#disperindag karangasem #bea cukai denpasar #arak gula