Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

AWAS! Selain Sanksi Administrasi, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana

Didik Dwi Pratono • Sabtu, 3 Juli 2021 | 04:45 WIB
awas-selain-sanksi-administrasi-pelanggar-ppkm-darurat-bisa-dipidana
awas-selain-sanksi-administrasi-pelanggar-ppkm-darurat-bisa-dipidana

SINGARAJA– Kepolisian Resor Buleleng menyiapkan 1.126 orang personel untuk mengawasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Personel itu diminta melakukan sosialisasi hingga penegakan hukum terkait pelaksanaan kebijakan yang diambil pemerintah pusat itu.


Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pada masyarakat.


Pihaknya berharap, dengan sudah adanya sosialisasi itu, masyarakat bersedia mentaati aturan yang ada.


Apabila masyarakat disiplin dalam pelaksanaan PPKM, ia optimistis angka kasus akan mengalami penurunan.


Menurutnya akan ada 296 orang personel yang melakukan pengawasan secara berkala. “Kami optimalkan pengawasan sampai tingkat desa. Nanti bhabinkamtibmas juga akan melakukan pengawasan bersama-sama dengan aparatur di tingkat desa,” kata Wiranata, kemarin (2/7).


Ia mengingatkan dalam PPKM darurat, akan dilakukan penegakan hukum terkait aturan-aturan yang ada.


Masyarakat maupun tempat usaha yang mengabaikan aturan, akan dikenakan sanksi administratif. Namun bila membandel, akan dikenakan sanksi pidana.


Wiranata menyebut ada beberapa aturan hukum yang menjadi acuan sanksi pidana.


Yakni pasal 212 KUHP, pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 216 KUHP, pasal 218 KUHP, dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.


“Ini juga berlaku bagi yang menyebarkan kabar bohong terkait pandemi covid-19 yang berpotensi menyebabkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.


Sementara itu Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai hari ini (3/7). Nantinya satgas kabupaten hanya tinggal menjalankan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Bali.


Suyasa menegaskan, PPKM darurat secara esensi berbeda dengan PPKM mikro.


“Kalau PPKM mikro, itu hanya terjadi dalam sebuah desa, atau lokasi yang lebih kecil lagi. Tapi kalau dalam kondisi PPKM darurat ini, berlaku satu kabupaten. Akan ada pembatasan di pusat perbelanjaan dan tempat keramaian. Termasuk penutupan objek wisata,” katanya.


Menurutnya dari sisi kasus, dalam sepekan terakhir terjadi peningkatan kasus. Namun dari sisi kesembuhan, Buleleng masih konsisten di angka 93 persen.


“Hunian rumah sakit kita juga kurang dari 30 persen. Tapi ini untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus,” tukas Suyasa. 

Editor : Didik Dwi Pratono
#ppkm darurat #sanksi administrasi #polres buleleng