MANGUPURA - Rasionalisasi anggaran di Pemkab Badung terus berlanjut.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS dipotong sebesar 50 persen. Sedangkan pegawai kontrak yang penghasilannya sampai Rp 7 juta dipotong 30 persen.
Sementara pegawai kontrak dengan upah lebih Rp 7 juta dipotong 50 persen.
Pemotongan untuk pegawai kontrak ini berlaku sejak Juni 2021. Sedangkan untuk PNS sejak April 2021.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat tertutup antara eksekutif dan legislatif di lantai tiga Gedung DPRD pada Jumat (2/7). Rapat dipimpin ketua DPRD Badung I Putu Parwata dan dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Pemotongan gaji pegawai PNS dan kontrak itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 900/2803/SETDA/BPKAD. Dalam surat itu berisi 13 poin.
"Jadi begini, yang namanya rasionalisasi semuanya sepakat. Tapi saya akan melihat kemampuan daerah," kata Giri Prasta kepada wartawan usai rapat, Jumat (2/7) kemarin.
Politisi PDIP itu mengungkapkan, rasionalisasi tidak hanya dilakukan pada eksekutif. Legislatif atau dewan juga mendapat perlakuan sama. Ia mencontohkan rasionalisasi anggaran DPRD untuk kunjungan kerja (kunker).
"Kalau kunker terus dilaksanakan, apakah daerah tujuan bisa menerima? Sementara ada aturan PPKM Darurat," katanya.
Karena itu, lanjut Giri, SE nomor 900/2803/Setda/BPKAD tentang tindak lanjut direktif Bupati Badung terhadap perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 tetap dilaksanakan.
Tapi pihaknya tetap akan melakukan evaluasi sesuai dengan kemampuan daerah.
SE itu juga berlaku untuk semua pegawai tanpa pengecualian. Termasuk para tenaga kesehatan yang sedang gencar menangani Covid-19 dan juga melakukan vaksinasi.
Dikatakan Giri, sesuai perintah Undang-Undang, ada penambahan tenaga kesehatan dan pendukungnya.
Contoh sopir ambulans dan pembersih lantai yang ada di ruang isolasi. Giri mengajak semua pihak bersama-sama memperbaiki Kabupaten Badung.
Editor : Didik Dwi Pratono