Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dianggap Nonesensial, 60 Toko di Denpasar Digerebek dan Ditutup Aparat

Yoyo Raharyo • Senin, 12 Juli 2021 | 16:15 WIB
dianggap-nonesensial-60-toko-di-denpasar-digerebek-dan-ditutup-aparat
dianggap-nonesensial-60-toko-di-denpasar-digerebek-dan-ditutup-aparat

DENPASAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali makin ketat saja. Buktinya, sebanyak 60 tempat usaha di Denpasar ditutup aparat karena dianggap usaha nonesensia.


 


Seperti Minggu (11/7), tempat usaha yang ditutup oleh tim gabungan di Bali, yakni tempat usaha nonesensial. Di antaranya adalah toko HP, toko sepatu, toko pakaian, toko emas, rumah makan, angkringan, restauran, mini market, termasuk mall, tempat hiburan dan lain sebagainya.

Kegiatan Yustisi Gabungan ini terdiri dari berbagai pihak. Dari Polda Bali, Polresta Denpasar dengan Instansi terkait, yakni Kejaksaan tinggi Bali. Operasi ini dipimpin Kasatgas Gakkum Operasi Aman Nusa Agung II, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.


 


Juga melibatkan instansi terkait yakni Aspidum  Kejati Bali Subroto, dan tim dari Satpol PP Provinsi Bali dipimpin oleh Plt Kabid Penegakan Perda Pol PP, I Made Sudiartika perketat Penerapan  PPKM darurat Covid 19 di Wilayah Hukum Polresta Denpasar, dengan menutupan 60 tempat usaha nonesensial.



Tim gabungan ini bergerak sejak pukul 09.00 sampai pukul 12.00. Menyisir dengan mengambil rute dari Mako Polresta Denpasar - Jalan Gunung Sanghyang - Jalann Gunung Agung - Jalan Setia Budi- Jalan Gajah Mada - Jalan Sumatra - Jalan Hasanudin - Jalan Tamrin - Jalan Wahidin. Puluhan toko dihampiri dan diminta untuk ditutup.


 


"Toko-toko itu tersebar di sepanjang Jalan Raya Teuku Umar, pertokoan Kertawijaya di Jalan Diponegoro di depan Mall Ramayana, dan pertokoan di Jalan Hasanunddin," ungkap Kasatgas Gakkum Operasi Aman Nusa Agung II, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Minggu sore.

Mencapai 60 tempat usaha yang ditutup itu di antaranya adalah toko HP, toko sepatu, toko pakaian, toko emas, rumah makan, angkringan, restauran, mini market, termasuk mall, tempat hiburan dan lain sebagainya.

Penutupan ini dalam rangka pengendalian wabah Covid-19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021.


 


Dalam instruksi dan surat edaran itu memerintahkan untuk melakukan berbagai upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19. Meski puluhan tempat usaha itu dinilai melanggar, namun tim tidak langsung dilakukan penegakan hukum.

Para pelanggar sebatas diberi teguran. Mereka diminta untuk tidak buka sampai 20 Juli sesuai masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali.


 


"Apabila toko-toko itu kembali dibuka sebelum 20 Juli maka akan diberikan tindakan hukum yang lebih keras. Bisa langsung dengan penegakan hukum sesuai pasal-pasal di KUHP," tegasnya Kasatgas Gakkum Operasi Aman Nusa Agung II, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Dijelaskannya, kegiatan penutupan ini adalah salah satu yang dilaksanakan oleh Satgas Gakkum Polda Bali berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan Satpol PP Provinsi Bali.


 


Kombes Djuhandani mengaku selama melakukan kegiatan penutupan para pengusaha tidak melakukan protes ataupun perlawanan. Mereka mengerti dan bahkan ada yang secara sukarela langsung menutup tokonya sendiri setelah melihat petugas berdatangan.


 


"Dalam SE Gubernur belum ada sanksi pidana. Penindakan hukum akan kita terapkan bila membandel atau melakukan perlawanan terhadap petugas," timpalnya.

Razia yang dilakukan Minggu kemarin sifatnya perintah untuk tutup. Banyaknya toko yang masih buka saat PPKM Darurat ini karena sosialisasi belum masif.

Editor : Yoyo Raharyo
#denpasar #usaha nonesensial