GIANYAR - Niat baik Bupati Gianyar, Made Mahayastra, menerbitkan Instruksi meniadakan pungutan sekolah, termasuk seragam, belum sepenuhnya diindahkan. Justru Instruksi Bupati diakali. Siswa tetap dipungut biaya seragam dengan alasan untuk persiapan sekolah.
Salah satu orang tua siswa SMP Negeri di Gianyar, mengaku uang seragam yang telah dibayarkan ke sekolah lewat komite tidak bisa ditarik.
"Katanya, siswa harus punya seragam. Kalau tidak sekarang, kan nanti akan sekolah, kami dibegitukan," ujarnya, Senin (26/7).
Sebagai orang tua siswa, dia pun tidak berdaya dengan kebijakan yang berbeda antara bupati dengan pelaksanaannya.
"Eweh pakewuh (serba tak enak) saya. Kalau diminta (menarik uang seragam), jawabannya begitu. Kalau dibiarkan, ada aturan pak bupati," ujarnya bingung.
Pada situasi saat ini, dia tidak mempermasalahkan jika ada sekolah yang masih menahan dana seragam.
"Bagi orang tuanya mampu, memang tidak masalah. Tapi kami yang tidak mampu akan kelimpungan," ujarnya.
Saat ini, situasi Covid-19 berkepanjangan, dana seragam bisa dialihkan untuk keperluan lain yang lebih penting.
"Memang sih bisa dikredit (dicicil) dua kali, tapi untuk makan sehari-hari saja sangat susah. Ada teman saya ada yang sampai pinjam dalam situasi pandemi," ujar salah satu orang tua siswa yang namanya tidak mau disebutkan.
Menurutnya kebijakan sekolah menerjemahkan instruksi Bupati keliru.
"Bukannya sekolah yang mengembalikan kepada semua orang tua siswa dengan rata. Malah orang tua yang diminta untuk pengajuan pengembalian. Kalau begitu pocol (sia-sia) ada instruksi," keluhnya.
Terkait hal tersebut, Bupati Mahayastra saat dikonfirmasi mengatakan akan menelusuri sekolah-sekolah yang belum mengembalikan uang pungutan.
"Nanti akan di cek dimana saja ada sekolah yang masih seperti itu, dinas pendidikan akan saya mintai laporannya," jelasnya singkat.
Sedangkan, Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, Wayan Sadra, mengaku Instruksi Bupati sudah terbit dua pekan lalu.
"Masih sedang proses pengembalian, mungkin masih ada orang tua yang belum datang untuk mengambil," ujar Sadra.
Pihaknya telah mengumpulkan para kepala sekolah tingkat SD dan SMP untuk mengikuti Instruksi bupati.
"Saya sudah tegas agar semua kepala sekolah tanpa kecuali harus melaksanakan," pungkasnya.
Pada 9 Juli 2021, Bupati Gianyar, Made Mahayastra menerbitkan Instruksi Bupati No. 420/979/DISDIK tentang Peniadaan Perlengkapan Anak Sekolah, Pungutan Uang Bangunan, dan Pungutan Biaya Komite Sekolah Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022.
Surat itu ditujukan Kepada Ketua Komite khususnya jenjang SD dan SMP, serta Kepala Sekolah TK, SD dan SMP.
Ada 6 poin yang tertuang dan ditiadakan. Pertama, pembelian baju, kecuali seragam wajib putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP; kedua, pengadaan/pembelian endek; ketiga, pengadaan/pembelian tas; keempat, pengadaan/pembelian sepatu; kelima, Uang gedung; keenam, sumbangan Komite lainnya untuk keperluan sekolah.
Editor : Yoyo Raharyo