DENPASAR - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pembatasan pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam masa Gering Agung Covid-19.
Kebijakan baru PHDI Bali dan MDA Bali itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor. 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan Nomor.008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021.
Melalui surat edaran (SE) bersama tersebut, ada sejumlah aturan yang dikeluarkan PHDI dan MDA Bali.
Diantaranya, yakni terkait pelaksanaan Dewa Yadnya, Rai Yadnya, Pitra Yadnya, Manusia Yadnya, dan Butha Yadnya.
Dalam pelaksanaan upacara Dewa Yadnya misalnya, PHDI dan MDA Bali meminta agar pelaksanaan piodalan mengaturkan piodalan Alit saja dengan membatasi jumlah pemangku Pura maksimal 10 orang.
Selain itu, pemangku dan prajuru Desa juga wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/Swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.
Dalam pelaksanaan juga tidak boleh diiringi seni Wali/Wewalen, seperti gamelan dan sesolahan. Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, bhabinkamtibmas dan babinsa.
Hal ini juga berlaku dalam piodalan Bhatari Rambut Sedana yang jatuh pada Rabu (11/8/2021) mendatang.
Hal lainnya juga diatur hampir sama dengan pelaksanaan piodalan ini.
Hanya saja ada pada jumlah orang yang mengikuti upacara, baik Dewa Yadnya, Rai Yadnya, Pitra Yadnya, Manusia Yadnya dan Butha Yadnya yang dikatakan paling banyak 15 orang.
"Surat Edaran yang langsung ditandatangani ketua PHDI Bali dan MDA Bali ini berlaku mulai hari Senin, tanggal 9 Agustus 2021 sampai ada surat pemberitahuan lebih lanjut," terang Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin saat dikonfirmasi, Senin (9/8).
Editor : Didik Dwi Pratono