DENPASAR-Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bali menggelar aksi unjuk rasa secara damai di depan kantor Gubernur Bali, di Renon, Denpasar pada Senin (23/8/2021).
Ada lima poin tuntutan dari aksi yang digelar puluhan perwakilan mahasiswa. Dari total lima point tuntutan, dua diantaranya (yakni poin 1 dan point 2 bikin pemimpin dan para pejabat di Bali harusnya malu.
Berikut lima point mahasiswa saat aksi dalami di depan kantor Gubernur Bali:
Pertama, para mahasiswa menuntut Pemerintah Provinsi Bali segera mengevaluasi penerapan kebijakan PPKM yang tidak solutif.
Kedua, menuntut Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mendistribusikan bantuan sosial secara adil, merata dan tepat sasaran.
Ketiga, menuntut Pemerintah Provinsi Bali untuk mengoptimalkan 3T (Test, Tracing, dan Treatment) dengan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat.
Keempat, menuntut Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan insentif tenaga kesehatan.
Dan kelima, meminta Pemerintah Provinsi Bali agar lebih memperhatikan sektor lainnya sebagai alternatif sektor pariwisata.
Sementara itu, di sela aksi, Koordinator Aliansi BEM Se-Bali Muhammad Novriansyah Kusumapratama mengatakan, kebijakan PPKM, yang diterapkan pemerintah selama ini sudah sangat menyulitkan masyarakat.
"Apalagi negara dan pemerintah tidak pernah menjamin kebutuhan pokok masyarakat selama pemberlakuan PPKM yang berjilid-jilid tersebut," kata Novriansyah.
Lanjut dia, bahwa negara tidak hadir untuk mensejahterakan masyarakatnya di tengah wabah covid-19.
Dikatakannya bahwa ada hal yang cukup fundamental dilupakan pemerintah dalam menentukan kebijakan pandemi sebagaimana amanat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan berkaitan dengan kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat bilamana dalam keadaan darurat kesehatan.
"Dapur umum, bantuan antar warga dan segala bentuk solidaritas merupakan bentuk kritik kepada pemerintah yang abai terhadap regulasi yang ada," tandasnya.
Dalam aksi itu, para peserta aksi juga membawa sejumlah poster yang berisi kritikan tentang kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19.
Editor : Didik Dwi Pratono