Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sumber Melimpah, Industri di Bali Butuh Kemudahan Gunakan EBT Surya

Didik Dwi Pratono • Kamis, 26 Agustus 2021 | 23:00 WIB
sumber-melimpah-industri-di-bali-butuh-kemudahan-gunakan-ebt-surya
sumber-melimpah-industri-di-bali-butuh-kemudahan-gunakan-ebt-surya

SELAIN sinergitas regulasi atau aturan antara pusat dan daerah, hal yang tak kalah penting untuk pencapaian target sebaran Energi Baru Terbarukan (EBT) 2025, adalah tentang kebijakan penggunaan EBT Surya.


Memiliki sumber energi bersih yang melimpah, Pulau Bali butuh adanya dorongan bersama dan kebijakan, khususnya keperpihakan, dan kemudahan bagi pelaku industri.


Sehingga dengan adanya keperpihakan kebijakan dan dorongan itu, harapan Bali untuk menuju pulau energi bersih dan Bali yang hijau bisa terwujud.


 


DIDIK DWI PRAPTONO, Denpasar


 


SEMANGAT untuk mewujudkan Bali menjadi pulau energi hijau dan menjadikan Bali sebagai Center of Excellence (Pusat keunggulan) dalam penggunaan EBT (Energi Baru Terbarukan) terus mendapat dukungan dari pemerintah daerah.


Salah satunya, untuk mendukung penggunaan energi ramah lingkungan di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi telah meluncurkan SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) PLN, PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Fotovoltaik atau Photo Voltage (PV) atau panel surya, dan kendaraan listrik Grab, pada November 2020 lalu.


Khusus pengembangan PLTS Atap di Bali telah dimulai pada Juni 2020 lalu oleh PT Indo Tenaga Hijau (anak perusahaan Indonesia Power) dengan memanfaatkan modul Photo Voltage dari Canadian Solar.


Teknologi ini menjadi salah satu metode untuk menurunkan emisi yang dihasilkan oleh unit pembangkit yang selama ini dioperasikan menggunakan primer gas.


PLTS Atap di Bali Indonesia Power (IP) Generation Unit terpasang di 2 (dua) titik. Yakni di Pesanggaran dengan menghasilkan listrik sebesar 136 Kilo Watt peak (KWp), dan PLTS Pemaron dengan kapasitas 90 KWp.


Bahkan dengan adanya dua PLTS Atap tersebut, diperkirakan mampu memangkas emisi karbon hingga 39 ton karbon dioksida (CO2) 


Terkait pengurangan emisi, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi pemanfaatan PLTS Atap IP menjadi pioneer di Bali dan diharapkan bisa menjadi nilai tambah Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.


Wayan Koster mengatakan, visi untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya merupakan visi yang digali dari kearifan lokal Bali. 


Kata Gubernur, apa yang diimplementasikannya sebagai blue print pembangunan Bali berdasarkan pada ajaran petuah penglingsir orang Bali Di mana hidup harus seimbang, saling menghormati, mengasihi, dan hidup harmonis dengan alam.


“Alam yang bersih, harus dihindari secara maksimal terjadinya polusi. Oleh sebab itu, dibutuhkan berbagai kebijakan ramah lingkungan termasuk mendorong penggunaan energi bersih dan terbarukan,”terang Wayan Koster.


Sementara itu, secara terpisah Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali Anak Agung Ngurah (AAN) Adhi Ardhana menegaskan, sebagai komisi yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), EBT yang dihasilkan atas limpahan sumber yang ada di Indonesia khususnya Bali bisa dikembangkan dengan lebih cepat.


“Kalau kita lihat tenaga surya dan air yang teknologinya sederhana sebenarnya sudah cukup bisa dimanfaatkan masyarakat. Sayangnya hanya terakomodir secara individual. Sedangkan secara komunal tidak dimungkinkan,”terang AAN Adhi Ardhana.


Hal itu imbuh AAN Adhi Ardhana karena secara Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019) yang telah diuji dan direvisi Mahkamah Konstitusi (MK) RI.


“Contoh mikrohidro untuk satu desa tidak dimungkinkan karena sesuai UU No.30 Tahun 2009 memang demikian. Termasuk seandai ada daerah perumahan yang mengupayakan komunal pembangkit listrik tenaga surya,”terang AAN Adhi Ardhana. 


Akibat UU tersebut, tambah anggota Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali, ini jaringan distribusi harus melalui PLN. “Inilah menurut kami menjadi salah satu faktor penghambat perkembangan untuk memenuhi target 11,15 % pada 2025 mendatang,”terang AAN Adhi Ardhana.


Sehingga masih kata Adhi Ardhana, akibat UU tersebut, pihaknya menilai, produksi EBT akhirnya lebih mengarah pada kebijakan PLN di daerah masing-masing.


“Sekali lagi Pemerintah Provinsi Bali mesti bersinergi dengan erat. Sehingga perencanaan RUED ini juga sesuai dengan perencanaan PLN. Karena untuk merangsang atau mendorong penggunaan EBT secara komunal dan bukan individual harus bekerjasama dengan PLN,”terangnya.


Kegagalan produksi EBT seperti di Nusa Penida Klungkung, kata AAN Adhi Ardhana terjadi akibat dampak kebijakan.


“Program-program besar yang diupayakan tidak dipandang layak oleh investor, dan hanya dikerjakan oleh PLN yang mohon maaf sebatas memenuhi target anggaran tanpa pertanggungjawaban atas rencana EBT ke depan. Beda dengan panas bumi yang memang sudah layak secara ekonomi,”tandas AAN Adhi Ardhana.


Padahal bila kembali melihat sumber atau bahan baku, Bali saat ini kata AAN Ngurah Adhi Ardhana memiliki daya angin dengan investasi tinggi, sumber matahari dan air atau mikrohidro dengan investasi rendah namun bagi individu masih tinggi.


“Untuk mikrohidro, Bali tidak memiliki sungai besar yang mampu untuk PLTA. Sedangkan untuk sumber energi panas bumi (geothermal) meskipun memiliki investasi tinggi, nilai ekonomis dan sangat ramah lingkungan, namun terdapat halangan adat dan kepercayaan,”ungkapnya.


Demikian juga saat disinggung terkait enirgi battery, kata AAN Adhi Ardhana, enirgi battrery adalah keniscayaan dan 2025 kendaraan listrik akan mencapai 30 % di Bali.


“Tentunya dengan penggunaan enirgi battery, Bali akan setidaknya menjadi pulau yang ramah lingkungan dengan terjadinya penurunan emisi gas buang secara signifikan,”tambah AAN Adhi Ardhana.


Terakhir, sebagai upaya untuk mewujudkan Bali menuju pulau energi bersih, selain perlu adanya dorongan bersama dari semua pihak khususnya bagi industri-industri yang ada di Bali untuk menggunakan bahan bakar bersih dan energi baru terbarukan.


Juga diperlukan sinergi pemerintah dengan PLN untuk capaian RUED Provinsi Bali, serta keadilan secara kebijakan demi keterlibatan masyarakat dan kecepatan sebaran penggunaan EBT.


“Pandangan sederhana saya adalah karena industry besar di Bali lebih banyak di sektor parwisata, maka perlu ada keberpihakan kemudahan yang tidak kontra produktif dalam konsep sustainable tourism. Perlu juga upaya terobosan untuk penggunaan EBT surya komunal yang dapat diterima secara UU demi keadilan,”tukasnya.(*)


 

Editor : Didik Dwi Pratono
#ebt #energi terbarukan #bali