TABANAN – Kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, Tabanan sudah sangat parah. Tumpukan sampah sudah menggunung. Luas areal lahan TPA Mandung sudah tak sanggup lagi menampung volume sampah.
Dari pantauan radarbali.id, di TPA Mandung, Kamis (3/9) truck-truck pengangkut sampah tampak antre memasuki areal TPA. Alat berat berupa buldoser dan eskavator terus bekerja merata tumpukan sampah yang sudah menggunung.
“Beginilah kondisi TPA Mandung saat ini sudah overload dan krodit parah,” kata Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja TPA Mandung Sembung Gede Kerambitan, Adi Muliawan ditemui kemarin.
Kondisi ini sebenarnya terjadi sejak tahun 2019 lalu. Volume sampah setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.
Penyebabnya di samping perilaku masyarakat yang belum sadar dan maksimal mengelola sampah yang dihasilkan di masing-masing rumah tangga.
Mulai dari memilah sampah organik dan nonorganik. Selain itu faktor lainnya masih banyak di desa-desa di Tabanan yang belum mengelola sampah secara mandiri.
“Kemudian juga populasi penduduk. Jumlah penduduk bertambah secara otomatis meningkat volume sampah,” tuturnya.
Volume sampah di TPA sudah melebihi luas areal dari TPA yang seluas 1,88 hektare. Sementara untuk ketinggian sampah sudah mencapai 30 meter jika dari arah timur, karena di timur lahan TPA tanahnya miring. Sedangkan dari sisi barat ketinggian sampah mencapai 15 meter karena kondisi tanah merata.
“Per hari TPA Mandung rata-rata menerima sampah dari seluruh kecamatan yang ada di Tabanan sekitar 90 ton,” tuturnya.
Dia menambahkan TPA Mandung masuk kategori TPA paling overload dan krodit di Bali. Itu setelah Pemerintah Provinsi Bali turun mengecek kondisi TPA dan pengelolaan sampah di TPA.
Bahkan dari survey yang dilakukan TPA Mandung diprediksi akan sanggup menampung sampah dan beroperasi sampai 3,5 tahun ke depan. Dengan asumsi bahwasannya TPA Mandung kita tidak bisa mengelola sampah secara maksimal di TPA, karena overload.
“Dulu kami kelola sampah di TPA sistem penimbunan dengan tanah. Jadi begitu sampah datang buang langsung timbun dengan tanah. Sekarang tidak bisa karena melihat volume dan ketinggian sampah yang sudah overload. Di samping itu anggaran yang sudah dipangkas penanganan Covid-19,” bebernya.
Sementara itu mengenai usulan perluasan TPA atau membangun TPA baru di Tabanan belum pihaknya usulkan. Karena untuk membangun TPA baru kedepannya mengacu pada Peraturan Gubenur Bali Tahun Nomor. 47 tahun 2019 pengolahan sampah ada di desa berbasis sumber.
“Lahan baru untuk TPA sejatinya ada dengan dilakukan perluasan terhadap TPA Mandung yang berada di sisi selatan, Kalau diperluas idealnya luas lahan yang dibutuhkan TPA totalnya 3,5 hektare,” tandasnya.
Editor : Yoyo Raharyo