SEMARAPURA- Pandemi Covid-19 telah berlangsung lebih dari setahun.
Dan selama itu, Satgas Covid-19 Klungkung tetap menggencarkan sosialisasi dan penindakan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Salah satunya dengan melakukan razia prokes di jalan raya depan Kantor Camat Banjarangkan, Rabu (8/9).
Dari razia tersebut masih saja ada masyarakat yang ditemukan tidak disiplin menerapkan prokes.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran, Putu Suarta mengungkapkan ada tiga warga yang terjaring razia prokes karena kedapatan tidak menggunakan dan membawa masker sama sekali.
Ada berbagai alasan yang diutarakan para pelanggar prokes tersebut, mulai dari lupa menggunakan masker hingga karena beraktivitas tidak jauh dari rumah.
“Karena merasa bepergian tidak jauh dari tempat tinggalnya, sehingga tidak menggunakan masker. Padahal masker ini seharusnya selalu digunakan untuk mencegah terpapar Covid-19,” kata Suarta.
Meski telah melanggar prokes, ketiganya tidak dikenakan sanksi denda. Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakannya itu kembali. “Kami tidak kenakan sanksi denda karena kami sadari kondisi masyarakat saat ini sedang sulit,” ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya berharap masyarakat tatap disiplin menerapkan prokes. Terutama dalam pemakaian masker. “Sebab masker dapat menekan atau melindungi diri kita dan keluarga di rumah dari paparan Covid-19. Mari kita jadikan masker sebagai kebutuhan primer,” tandasnya.
Editor : Didik Dwi Pratono