Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pusat Minta RDTR Bandara Bali Baru Kelar Tahun Ini

Didik Dwi Pratono • Jumat, 10 September 2021 | 09:15 WIB
pusat-minta-rdtr-bandara-bali-baru-kelar-tahun-ini
pusat-minta-rdtr-bandara-bali-baru-kelar-tahun-ini

GEROKGAK– Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional meminta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bandara Bali Baru tuntas tahun ini.


Sehingga RDTR tersebut bisa disahkan menjadi peraturan bupati (perbup) pada tahun 2022 mendatang.


Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) RDTR Prioritas Nasional Bandara Bali Baru, yang dilangsungkan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Kamis (9/9) pagi.


Penyusunan RDTR tersebut mendapat asistensi langsung dari Kementerian ATR.


Kementerian juga menyiapkan konsultan teknis yang membuat pemetaan dan penyusunan desain tata ruang di wilayah yang masuk dalam kawasan Bandara Bali Baru.


Dalam FGD terungkap ada empat desa yang masuk dalam kawasan Bandara Bali Baru. Desa-desa itu adalah Desa Sumberklampok, Desa Pejarakan, Desa Sumberkima, dan Desa Pemuteran.


Desa Sumberklampok ditetapkan sebagai zona inti. Sementara tiga desa lainnya menjadi zona penyangga.


Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR, Reni Windyawati dengan tegas meminta agar pemerintah daerah menuntaskan kajian teknis RDTR kawasan Bandara Bali Baru pada tahun ini.


“Kami harap komitmen dari pemerintah daerah. Tahun ini harus selesai dari sisi kajian teknisnya. Sehngga tahun depan bisa ditetapkan sebagai produk hukum dan diproses menjadi peraturan bupati,” kata Reni.


Menurutnya perencanan tata ruang di empat desa itu, harus diseleraskan dengan rencana pengembangan Bandara Bali Baru di Desa Sumberklampok.


Selain itu RDTR harus disusun untuk kebutuhan penataan ruang selama 20 tahun mendatang. Rencana pengembangan kawasan juga harus diatur secara rinci dalam lima tahun pertama.


“Jangan sampai sudah buat rencana pengembangan jaringan infrastruktur jalan dan air bersih, tapi tidak terpakai karena tidak selaras dengan kebutuhan bandara.


Bisa jadi sebaliknya, bandara sudah selesai (tahun) 2024, tapi infrastruktur belum selesai,” tegasnya.


Sementara itu Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, penyusunan RDTR harus dilakukan secara hati-hati. RDTR juga harus memenuhi masukan dari publik.


Terutama masyarakat di kawasan yang masuk dalam pemetaan. Suyasa menjelaskan, pihaknya akan melakukan lima kali tahapan FGD.


“Ini sudah FGD yang ketiga. Memang kami hati-hati sekali. Karena setiap penentuan RTRW dan RDTR akan berdampak pada isu sensitif di masyarakat. Karena ini sudah menjadi dinamika masyarakat Buleleng selama puluhan tahun,” ujarnya.


Suyasa mengatakan, pihaknya akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.


“Makanya kami menyerap masukan publik sebanyak-banyaknya. Kalau sudah disepakati, maka tahun depan akan ditetapkan sebagai peraturan kepala daerah,” tukas Suyasa.


Untuk sekedar diketahui, Kawasan Bandara Bali Baru meliputi empat desa di Kecamatan Gerokgak. Luas kawasan penyangga Bandara Bali Baru mencapai 4.902 hektare.


Zona inti akan berada di Desa Sumberklampok, dengan luas kawasan sekitar 350 hektare.

Editor : Didik Dwi Pratono
#bandara bali utara #kementerian atr