DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mengalami defisit anggaran sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Untuk menutup defisit tersebut, muncul rencana meminjam PT. Bank BPD Bali sebesar Rp 500 miliar lebih.
Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan beban APBD 2022 dan 2023 dirasakan cukup berat, karena beban kewajiban-kewajiban. Dia menyebutkan, Pemprov harus menyiapkan anggaran pemilu secara bertahap sampai dengan 2024 dan kewajiban cicilan pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
Karena itu, eksekutif didukung DPRD harus bekerja keras mendorong kenaikan PAD.
Salah satu solusi, kata dia, supaya tak defisit, Sugawa mengajak berjuang bersama mendukung revisi UU 33 tahun 2004 tentang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagai upaya mendapatkan peningkatan dana perimbangan dan PAD dari pariwisata mempunyai payung hukum yang kuat dari pusat.
Untuk itu, sejak awal pihaknya dari Golkar mengupayakan pokok-pokok pikiran bersama tokoh-tokoh dan akademisi yang dirumuskan dalam satu buku rumusan. Bahkan, buku itu sudah diserahkan kepada Ketua Komisi II dan XI DPRRI pada bulan Oktober 2020, untuk dijadikan bahan kajian.
“Kami bersyukur rapat paripurna DPR RI telah putuskan 7 RUU prioritas untuk dibahas, salah satunya revisi UU 33/2004 itu sendiri," terangnya.
Direktur Utama BPD Bali, Nyoman Sudharma dikonfirmasi terpisa menyatakan belum menerima resmi permohonan pinjaman.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada koordinasi dengan DPRD dan BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Bali. Untuk mekanismenya mengacu pada pinjaman daerah kas jangka pendek, menengah dan panjang.
"Kami belum terima secara resmi. Mekanismenya mengacu kepada pinjaman daerah yang menyangkut kas jangka pendek menengah dan panjang. Kami sedang koordinasi berapa besar yang akan dibutuhkan," ujarnya Jumat malam kemarin (24/9).
Untuk pola pengembalian itu kesimpulan dengan DPRD membahas hal tersebut bagaimana sumber-sumber pengembalian dan besaran bunga juga belum ditentukan.
Walau Pemprov Bali memiliki saham dengan penyertaan modal sebesar 33 persen (614,9 miliar per September 2020) tak bisa digunakan untuk menutupi pinjaman. Selain itu, Pemprov Bali setiap tahun juga mendapat dividen sebesar Rp160 miliar.
"Penyertaan modal 33 persen sekian lebih rendah daripada Badung 43 persen. Tidak boleh (ditutup dengan penyertaan modal) harus tetap. Ya kalau dividen Rp 160 miliar lebih itu 2020 pemprov saja,” kata dia.
Dia kembali menegaskan terkait wacana pemprov Bali berutang ke Bank BPD Bali, dia menegaskan sampai saat ini belum belum termu dengan Pemprov maupun DPRD Bali.
“Belum ada ketemu dewan karena yang menangani BPKAD. Atau mungkin ada alternatif bisa saja tidak minjam," imbuhnya.
Editor : Yoyo Raharyo