NEGARA - Selain mengenai beasiswa untuk mahasiswa, aturan mengenai santunan kematian bagi warga Jebrana juga akan diubah. Selama ini, aturan santunan kematian untuk warga Jembrana yang meninggal hanya yang sudah memiliki KTP elektronik, sehingga yang belum memiliki KTP elektronik tidak mendapatkan santunan.
Karena itu, Bupati Jembran I Nengah Tamba pun menyatakan perlu ada perubahan aturan agar semua warga yang meninggal mendapat santunan, misalnya mengganti aturan tidak dengan syarat KTP elektronik, tetapi menggunakan kartu identitas anak (KIA) atau Kartu Keluarga.
"Kami atensi untuk ubah aturan," imbuhnya.
Sebelumnya, Tamba menyatakan pemberian beasiswa pendidikan kepada mahasiswa berprestasi asal Jembrana akan diubah. Selama ini, beasiswa tersebut diperuntukkan bagi seluruh mahasiswa asal Jembrana yang berprestasi.
Syarat utamanya adalah mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) tertentu. Namun, Bupati Jembrana I Nengah Tamba akan mengubah aturannya lebih spesifik dengan mengutamakan mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
"Kami akan mengutamakan untuk warga tidak mampu. Karena rasa keadilan tidak kena. Prestasi anak kaya dan miskin beda. Kalau dari keluarga miskin mungkin masih kerja dan makanan mungkin tidak bergizi dengan sarana terbatas. Sedangkan anak orang kaya, fasilitas lengkap sehingga prestasinya bagus," ungkapnya.
Menurutnya, semangat memberikan beasiswa bagi mahasiswa tidak hanya meringankan biaya pendidikan, tetapi juga untuk mengentaskan kemiskinan. Sehingga perlu ada perubahan aturan mengenai beasiswa ini.
"Kalau ada anak orang kaya dapat beasiswa, kurang tepat. Tidak adil kita. Kapan kita mengentaskan kemiskinan. Kami juga ingin pendidikan untuk warga miskin yang nantinya mudah mencari kerja, sehingga bisa mengentaskan kemiskinan," ujarnya.
Editor : Yoyo Raharyo