Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Satgas Covid-19 Angkat Tangan Soal Calo Rapid Test, Serahkan ke Polisi

Yoyo Raharyo • Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:15 WIB
satgas-covid-19-angkat-tangan-soal-calo-rapid-test-serahkan-ke-polisi
satgas-covid-19-angkat-tangan-soal-calo-rapid-test-serahkan-ke-polisi

NEGARA – Keberadaan calo rapid test di Gilimanuk memang kerap dikeluhkan warga. Keberadaannya sering meresahkan. Bahkan, mereka dikira begal.



Namun, Satgas Covid-19 Jembrana “angkat tangan” soal keberadaan mereka. Sebaliknya menyerahkan penindakan ke pihak kepolisian.



 


Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana yang juga Kepala Pelaksana BPBD Jembrana I Putu Agus Artana Putra mengakui, sering mendapat keluhan dari masyarakat mengenai calo rapid test tersebut.


 


"Warga mengeluhkan karena justru mengganggu ketertiban masyarakat," kata Agus.


 


Agus juga mengatakan, salah satu warga sempat melaporkan pada pihak berwajib, karena ketakutan dengan ulah oknum warga tersebut. Warga melaporkan hal itu karena mengira begal.


 


"Pernah ada warga malam-malam dicegat, dikiranya begal. Ternyata warga yang mencegat pengendara untuk menawarkan jasa rapid test," jelas dia.


 


Cara calo itu menggaet konsumen juga kerap dikeluhkan. Banyak warga mengaku dipaksa untuk mengikuti oknum warga yang menawarkan jasa mengantar ke klinik rapid test.


 


Keberadaan calo rapid test yang sudah demikian meresahkan menurut Agus sudah sempat disinggung saat rapat bersama dengan pemilik klinik dan kepolisian di kantor Lurah Gilimanuk.


 


Akan tetapi, Agus menyatakan bahwa, karena perbuatan para calo itu berada di jalan umum dan menganggu keamanan dan ketertiban, maka bukan kewenangan Satgas Covid-19 Jembrana.


 


Kata dia, yang berwenang menindak para calo itu adalah aparat kepolisian.


 


"Kami akan koordinasi lagi dengan kepolisian agar jangan sampai mengganggu Kamtibmas dan lalu lintas," pungkas Agus.


 


Diketahui, sejak klinik rapid test menjamur di wilayah Kelurahan Gilimanuk, banyak warga yang menjadi calo menawarkan jasa agar pelaku perjalanan yang akan menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk melakukan rapid test di klinik tertentu.


 


Namun masalahnya, banyaknya calo yang menawarkan jasa, harus berebut hingga di jalan umum dengan mencegat pengendara yang melintas. Kondisi tersebut membuat kondisi lalu lintas semrawut.


 


Karena para penawar jasa rapid test untuk diantar ke klinik tertentu hingga mencegat dan mengejar pengendara yang melintas, terutama pengendara yang mengarah ke Pelabuhan Gilimanuk.


 


Warga yang mencegat pengendara untuk mengantar ke klinik tertentu, karena mendapat upah dari pihak klinik tempat mereka mengantar pelaku perjalanan yang melakukan rapid test.

Editor : Yoyo Raharyo
#polisi #gilimanuk