Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Picu Polemik, Pungutan Parkir di Objek Wisata Pantai Masceti Distop

Didik Dwi Pratono • Sabtu, 23 Oktober 2021 | 03:15 WIB
picu-polemik-pungutan-parkir-di-objek-wisata-pantai-masceti-distop
picu-polemik-pungutan-parkir-di-objek-wisata-pantai-masceti-distop

GIANYAR - Pungutan parkir di objek wisata Pantai Masceti di Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar distop alias ditiadakan sementara.


 


Peniadaan pungutan parkir, karena dipicu adanya polemik antara Subak dan Desa Adat.


 


Bahkan atas munculnya polemic, pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Gianyar langsun turun.


 


Kepala Dinas Perhubungan Gianyar, Wayan Suamba, mengaku sejak Kamis (21/10), pengelolaan parkir di Masceti dihentikan sementara. "Ngih (Ya, red), di-nol-kan dulu," tegasnya.


 


Parkir dihentikan sementara karena adanya polemik antara warga Subak Masceti dan Desa Adat Medahan. 


 


Menurut Suamba, MoU terkait parkir awalnya dibuat antara Subak dengan Pemkab Gianyar.


 


"Tapi ada penolakan dari Desa Adat Medahan. Sehingga ini belum berjalan. Rencana launching tapi ditolak desa adat," ungkapnya.


 


Dengan penolakan itu, Suamba menyatakan, polemik itu sudah bergulir ke meja Bupati Gianyar.


 


Pemerintah Gianyar, kata Suamba, akan mengambil upaya untuk penyelesaian polemik parkir itu.


 


"Sesuai hasil pertemuan Bendesa dengan Prajuru Adat Medahan dengan bapak Bupati, bapak Bupati akan menjadwalkan mediasi antara pengelola Pura Masceti (pihak Subak) dengan pihak Desa Adat Medahan," ujar Suamba.


 


Pihaknya berjanji, akan mencari hari baik untuk membahas penyelesaian polemik. "Setelah Galungan, mencari hari baik," terangnya.


 


Suamba membeberkan, secara logika, subak yang mengelola Pura Masceti. "Anggota subak kan empat desa adat, yakni Tedung, Keramas, Medahan dan Cucukan. Pengertian pengelolaan ya ada hak dan kewajiban," jelasnya.


 


Untuk kewajiban, Lanjut Suamba, antara lain menyelenggaran piodalan rutin di Pura, memelihara bangunan fisik pura, dan lainnya. "Hak-nya, antara lain termasuk mengelola parkir dan lainnya," jelasnya.


Menurut Suamba, yang semestinya mengelola parkir adalah Subak.


 


"Apalagi laba (wilayah, red) Pura Masceti sertifikat atas nama subak. Sehingga kami MoU (mengikat kerja sama, red) dengan Subak dan Pemkab," ungkapnya.


 


Dengan penolakan itu, Suamba sendiri belum bisa menyampaikan berapa jumlah pemasukan dari parkir Pantai Masceti.


 


"Karena belum jalan, belum bisa menyampaikan nilai pemasukan. Tapi di MoU rencana 65 persen untuk Subak dan 35 persen untuk Pemkab," pungkas Suamba.

Editor : Didik Dwi Pratono
#pemkab gianyar #polemik parkir